Pancasila sebagai konsep, gagasan atau himpunan gagasan, dan ide-ide sesungguhnya sudah selesai. Pancasila telah didiskusikan dan diuji dalam waktu yang panjang sehingga persoalan tidak lagi tentang konsep-konsep karena telah dibicarakan dalam kongres-kongres sebelumnya. “Mahkamah Konstitusi berkeyakinan pemilihan tema dan topik-topik dalam kongres saat ini sangat tepat, yaitu tentang strategi pelembagaan nilai-nilai Pancasila dan persoalan Pancasila sekarang itu adalah persoalan implementasi dan pelembagaan,” kata Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D., S.H. saat menjadi keynote speech pada Konggres Pancasila IV di Balai Senat UGM, Kamis (31/5).
Dalam Kongres Pancasila bertema “Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”, Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu mengatakan saat ini banyak terjadi gejala inkonstitusionalisme berupa pengaturan dan pembuatan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Gejala inkonstitusional terlihat pada banyaknya peraturan-peraturan yang menyimpang. “Hal itu bisa dibuktikan sebab tidak kurang 27 persen dari 400 kasus lebih pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi dibatalkan karena dinyatakan bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi,” tambahnya.
Banyak pula ditemui persoalan-persoalan dalam kebijakan pemerintah yang menimbulkan banyak masalah di masyarakat. Di samping itu, terjadi banyak perilaku masyarakat yang tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Padahal dasar-dasar konseptualnya sudah jelas sehingga apa yang terjadi di masyarakat saat ini adalah kebingungan, kehilangan orientasi, bahwa kita ini sesungguhnya sedang dibawa ke mana?,” ujarnya.
Menurut Mahfud, Pancasila merupakan tempat berangkat dan tujuan hidup bernegara. Pancasila sudah sejak lama terbukti sakti, bukan dalam arti mistik atau klenik, melainkan karena diserang dari penjuru manapun ia selalu menang. “Secara resmi, Pancasila itu telah melalui perdebatan yang panjang,” katanya lagi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menuturkan Pancasila semakin terabaikan dengan dicabutnya Tap MPR Nomor 2/1978 tentang P-4 dan dibubarkannya BP-7 sehingga tidak ada lagi lembaga yang mengkaji dan mengembangkan Pancasila. Selain itu, Pancasila tidak lagi dicantumkan sebagai core value RPJPM dan UU nomor 20/2003 tentang Pendidikan Nasional tidak lagi menyebut Pancasila sebagai pelajaran wajib. “Hal ini tentu dikhawatirkan ke depan generasi muda akan kehilangan makna Pancasila sebagai jatidiri bangsa yang digali dari bumi pertiwi sendiri,” kata Sultan.
Sementara itu, Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc., menyatakan Kongres Pancasila IV yang diselenggarakan Pusat Studi Pancasila UGM dan Mahkamah Konstitusi RI memperlihatkan dinamika dan pemikiran serta upaya terus menerus dalam menjalankan Pancasila sebagai way of life. Kongres Pancasila IV merupakan wujud komitmen UGM dan masyarakat luas serta bangsa Indonesia untuk secara terus menerus meneguhkan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat. “Melalui bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, UGM bertanggung jawab mencetak para lulusan yang Pancasilais dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, adalah komitmen kita untuk terus menerus menginsrumentasikan, mendetailkan, menjabarkan agar nilai-nilai Pancasila merasuk dalam berbagai disiplin ilmu dan dalam berbagai kehidupan kita,” kata Rektor. (Humas UGM/ Agung)