YOGYAKARTA-Kebaruan merupakan salah satu syarat substantif yang harus diperhatikan oleh inventor atas hasil invensinya, khususnya dalam bidang teknologi. Menurut pemeriksa paten Direktorat Paten, Ditjen HKI, Dr. Ir. Robinson Sinaga, S.H., LL.M., syarat kebaruan juga tercantum dalam Undang-Undang Paten yang menegaskan invensi tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya. “Syarat substantif lainnya selain kebaruan tentu harus bisa diterapkan dalam industri,†kata Robinson dalam Workshop on Intellectual Property-Right Produced and Processing Patent Fakultas Biologi UGM, Senin(25/6). Workshop ini salah satu bagian dari program I-MHERE (Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency) Fakultas Biologi, yang berlangsung pada 25-26 Juni. Acara diikuti oleh dosen dan mahasiswa pascasarjana Fakultas Biologi.
Lebih lanjut Robinson mengatakan invensi yang tidak dapat diberi paten, antara lain, proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Selain itu, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. “Yang perlu diingat dalam prosedur pemberian paten yang dinilai deskripsi tertulis invensi bukan perwujudan aktualnya,†katanya.
Staf pengajar Fakultas MIPA, Prof. Dr. rer.nat. Drs. Karna Wijaya, M.Eng., menuturkan cakupan hak kekayaan intelektual (HKI) meliputi hak cipta dan kekayaan industri. Hak cipta, antara lain, tentang karya pustaka dan karya seni serta ilmu pengetahuan, sedangkan kekayaan industri meliputi merek, desain industri, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. “Tetapi sifatnya tetap bersifat teritorial dan ada batas waktu perlindungan,†ujarnya.
Karna Wijaya menambahkan indikasi geografis dan asal juga diatur dalam UU tentang Merek. Dengan undang-undang tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan, misalnya hasil pertaniannya, ke kantor HKI. Ia mencontohkan ubi cilembu yang memiliki cita rasa khas dapat didaftarkan mereknya ke kantor HKI untuk perlindungan hukum.
Sementara itu, Keith Jones, Ph.D., peneliti dari Washington State University, pada acara tersebut lebih banyak menjelaskan transfer teknologi dan lisensi paten dari perguruan tinggi yang bermanfaat dan relevan di masyarakat. Strategi paten juga diperlukan, misalnya melalui kerja sama perjanjian paten oleh perguruan tinggi. (Humas UGM/Satria AN)