YOGYAKARTA – Komisi Yudisial (KY) RI menggandeng Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan. Kerjasama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasi dalam bentuk kegiatan KKN tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan. Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc dan Ketua KY Prof. Dr. Eman Suparman, SH., M.H., di Fakultas Hukum, Selasa (31/7). Disaksikan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni, Prof. Dr. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FH UGM Dr. Sigit Riyanto, SH., LLM dan Direktur Pukat Korupsi, Zainal Arifin Mochtar, S.H., L.L.M.
Eman Suparman menegaskan perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. “Pengacara jadi penyakit bagi hakim,†kata Eman.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim namun juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi ‘iming-iming’ kapada hakim untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sebuh perkara. “Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah,†tandasnya.
Kendati KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, kata Eman, namun KY sendiri tidak bisa memberi sanksi tegas meski sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan. “Tidak mudah memeriksa hakim. Sering kali hakim tidak mau datang saat di panggil KY. Dipanggil pun malah saling tuding, alasannya conflict of interest,†imbuhnya.
Sebagai ketua KY dia berharap para pengacara dan yang berperkara untuk tidak melakukan praktik suap menyuap. “Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap,†katanya.
Bila selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, namun menurutnya setelah dinaikkan minimal Rp 10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang. “Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meski gajinya sudah naik,†katanya.
Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno menegaskan keberadaan KY tidak hanya mengawasi perlaku hakim namun mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan. “Yang dihadapi selama ini adalah keprustasian dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika komisi Yudisial ada. Harapan itu, saya duga sebagai beban bagi KY,†katanya.
Dia menambahkan, UGM siap bekerjasama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan. Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY namun juga harus melibatkan masyarakat luas. “Karena pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)