YOGYAKARTA – Pelaksanaan wewenang tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi cenderung rendah dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Sehingga muncul implikasi adanya ketidakpastian hukum dalam setiap tuntutan pidana dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat serta timbulnya potensi penyalahgunaan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi. “Banyak tuntutan pidana tidak sepadan dengan kejahatan korupsi yang dilakukan pelaku sehingga tidak memberikan daya tangkal bagi orang yang hendak melakukan korupsi,†kata Jaksa Kejaksanaan Negeri Purworejo, Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum, Selasa (11/9).
Menurutnya, secara kepatutan JPU tidak patut untuk menghukum ringan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang melukai hak-hak masyarakat. Kendati tuntutan pidana yang dijatuhkan dibenarkan undang-undang namun tidak sejalan dengan norma kepatutan masyarakat maka maka nilai kepentingan umum dan rasa keadilan belum terpenuhi. “Bila keadilan sosial belum terpenuhi, maka JPU harus mempertimbangkan selain dari apa yang tertera dalam undang-undang dan apa yang dikehendaki oleh masyarakat,†ujarnya.
Tuntutan JPU pada terdakwa korupsi umumnya didasarkan pada pertimbangan yang sangat meringankan diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.
Oleh karena itu, untuk menghindari dampak pelaksanaan wewenang tuntutan pidana, katanya, dapat dilakukan dengan mengedepankan pola pikir menjalankan hukum dengan konsep pemikiran hukum yang inklusif. JPU dalam menggunakan wewenang harus memiliki paradigma berpikir bahwa tuntutan pidana tidak hanya memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi perlindungan hak asasi ekonomi sosial masyarakat. Namun juga memberikan daya tangkal ke depan terhadap gejala timbulnya pelaku tindak pidana korupsi.
Keberhasilan dalam menjalankan wewenang tuntutan pidana termasuk memberantas tindak pidana korupsi tidak dilihat dari banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan. Melainkan dari keberhasilan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat berupa manfaat keadilan dan kepastian hukum. Serta manfaat kesejahteraan dan manfaat perlindungan hak asasi ekonomi masyarakat. “Karenanya JPU harus memahami tentang keadilan dalam menjalankan undang-undang pasti berdasarkan Pancasila sebagai asas hukum tertinggi,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)