YOGYAKARTA – Amerika Serikat (AS) memiliki undang-undang anti korupsi yang ditujukan pada perusahaan swasta yang melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. Bahkan, dari Undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas tidak hanya pada oknum, denda cukup besar hingga mencabut izin operasi sebuah perusahaan. Sementara di Indonesia, belum adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut tersebut menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi banyak perusahaan melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. “Bahkan di Amerika, bagi perusahaan yang bekerjasama dalam mencegah praktik suap justru akan mendapat insentif dari pemerintah,†kata praktisi hukum anti korupsi Amerika Serikat, Danforth Newcomb, dalam peluncuran matakuliah klinik anti korupsi di Fakultas Hukum UGM, Kamis (20/9).
Dia menambahkan, aturan hukum tersebut tidak hanya berlaku pada praktik suap di dalam negeri Amerika saja namun juga berlaku di luar Amerika, di negara dimana perusahaan internasional tersebut beroperasi. “Semua perusahaan internasional amerika yang beoperasi di luar negeri bisa dijerat dengan undang-undang anti korupsi itu,†katanya.
Ketentuan tindak pidana suap di Amerika serikat didasarkan pada definisi pada pemberian sesuatu yang berharga kepada pejabat asing, partai politik, petinggi partai dan siapa pun dengan maksud yang bersangkutan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau memperoleh dan mempertahankan suatu usaha.
Tidak ubahnya dengan kondisi Indonesia saat ini, imbuhnya, banyak perusahaan Amerika sebelumnya juga melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. Setelah hadirnya UU tersebut, serta pelaksanaan praktik yang tegas, berangsur-angsur praktik suap tersebut bisa dikurangi bahkan banyak perusahaan bekerjasama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik suap tersebut.
Dari hasil penelitiannya, dia menyebutkan Indonesia berada di posisi keempat setelah Nigeria, Irak dan China untuk jumlah terdakwa asal Amerika Serikat yang sudah diadili di pengadilan Amerika yang sebelumnya telah melakukan praktik suap. Sebanyak 27 orang terdakwa yang telah melakukan suap di Indonesia. Sementara di Nigeria yakni 69 orang, Irak 50 orang dan China 43 orang. (Humas UGM/Gusti Grehenson)