YOGYAKARTA-Indonesia menegaskan kembali posisinya sebagai pusat halal dunia (halal hub) serta pelopor dalam sertifikasi halal. Upaya untuk menetapkan standar dan prosedur sertifikasi halal ini telah disusun oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Standarisasi halal yang telah disusun itu bahkan telah dicontoh oleh berbagai negara di dunia.
“Indonesia serius untuk memposisikan dirinya sebagai pusat halal dunia dan pelopor dalam globalisasi sertifikasi halal,â€kata Wakil Menteri Agama, Prof. Dr. Nasharuddin Umar pada sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Abdul Jamil, MA dalam The 2nd Internastional Seminar on Halalness and Safety of Food and Pharmaceutical Products di Auditorium LPPT UGM, Rabu (17/10). Seminar berlangsung 17-18 Oktober 2012.
Nasharuddin menambahkan beberapa strategi yang telah dikembangkan untuk mempertahankan posisinya sebagai pusat halal dunia itu antara lain dengan meningkatkan kesadaran publik terhadap industri halal, peningkatan daya saing lokal terhadap produk-produk halal, menggelar kompetisi/lomba produk halal hingga peningkatan penguasaan penelitian dan pengembangan industri halal.
“ Tentu langkah ini juga disertai dengan pengembangan infrastruktur produk halal yang kompatibel,â€tutur Nasharuddin.
Diakui Nasharuddin sejalan dengan perkembangan geopolitik dunia saat ini menuntut Indonesia untuk selalu siap memaksimalkan kemampuannya dalam memenuhi potensi pasar global produk-produk halal. Hal tersebut cukup penting agar Indonesia terhindar sebagai negara importir produk-produk halal terutama yang berasal dari negara-negara non muslim.
“Isu pasar halal ini semakin mengemuka dan berpengaruh di dunia,â€katanya.
Sementara itu Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Prof. Dr. Suratman, M.Sc mengatakan bahwa produk makanan, kosmetik serta produk farmasi telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern. Isu yang terkait kesehatan maupun lingkungan dari produk-produk halal itu juga menjadi perhatian terutama bagi masyarakat muslim.
“Masyarakat muslim butuh kejelasan dan garansi kehalalan dari produk yang mereka konsumsi,â€urai Pratikno.
Dari sisi regulasi negara-negara dengan populasi muslim, kata Pratikno, memerlukan sertifikasi halal dari produk-produk tersebut sebelum dijual ke pasar. Di sinilah peran lembaga penelitian termasuk dari perguruan tinggi diperlukan (Humas UGM/Satria AN)