YOGYAKARTA-Pemerintah menegaskan bahwa posisi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejajar dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selain itu hadirnya UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi akan semakin memperkuat keberadaan PTS yang selama ini dinilai beberapa pihak dianak tirikan oleh pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D. pada Sosialisasi UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi di Balai Senat UGM, Kamis (18/11). Acara selain dihadiri pimpinan universitas dan fakultas juga hadir perwakilan beberapa PTS di Yogyakarta.
“Ini sekaligus menepis pandangan bahwa PTS dianak tirikan atau pemerintah hanya mengutamakan PTN saja,â€tegas Nizam.
Prinsip sejajar antara PTN dan PTS sebagaimana amanat UU Pendidikan Tinggi, kata Nizam, juga berlaku pada pengalokasian anggaran. Nizam menambahkan hadirnya UU Pendidikan Tinggi bukan untuk menggantikan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan MK tetapi sekaligus diharapkan akan mampu menjawab tantangan pendidikan yang semakin kompleks.
“Karena di dalamnya memang ada semangat perluasan dan jaminan akses pendidikan bagi warga negara,â€kata Nizam yang juga dosen di jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan UGM itu.
Di dalam UU Pendidikan Tinggi juga menekankan pentingnya kompetensi dan kualifikasi lulusan dari perguruan tinggi dan bukan semata-mata ijazah. Sementara itu UU Pendidikan Tinggi juga berusaha untuk terus membangun keseteraan, misalnya terkait keberadaan politeknik atau vokasi.
“Dulu khan lulusan politeknik atau vokasi itu tidak dilirik dan diapresiasi termasuk dari industri. Padahal lulusan dari politeknik maupun sarjana sama-sama diperlukan,â€urai Nizam.
Untuk itu seiring dengan tantangan pendidikan tinggi yang semakin kompleks seperti menyangkut kualitas SDM maupun perluasan dan jaminan akses pendidikan, maka pemerintah berkomitmen melakukan ekspansi dan terobosan agar pendidikan tinggi di Indonesia semakin unggul dan kompetitif.
Pada kesempatan itu Nizam juga sepakat atas isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatalan UU BHP, yaitu tidak boleh ada lagi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan, pemerintah yang harus bertanggung jawab terkait keuangan penyelenggaraan pendidikan serta tidak ada lagi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Sementara itu Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc mengatakan UGM bersama 6 PTN lainnya seperti UPI, IPB, USU, Unair, UI, dan ITB saat ini tengah menyiapkan draft statuta terkait disahkannya UU Pendidikan Tinggi tersebut. Statuta ini menurut Pratikno cukup penting karena sebagai pondasi dasar dalam merumuskan kebijakan universitas.
“Draft statuta bersama enam PTN lain saat ini tengah kita kaji,â€kata Pratikno (Humas UGM/Satria AN)