Sebanyak 100 mahasiswa dari 18 Fakultas dan Sekolah Vokasi UGM mengikuti pelatihan cegah tangkal penyalahgunaan narkoba. Kegiatan digelar oleh Unit Penyalahgunaan Narkoba (UP2N) Direktorat Kemahasiswaan UGM Sabtu, 20 Oktober 2012 di Auditorium Fakultas Biologi UGM.
Kepala UP2N Direktorat Kemahasiswaan UGM, Syarif Hidayatullah, M.Ag.,MA., menyampaikan bahwa pelatihan ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran nasional di kalangan mahasiswa akan ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba.Menghadirkan sejumlah narasumber di lingkungan UGM seperti Dra. Dani Krisnawati, SH, M.Hum, dosen Fakultas Hukum, dan Dra. RR. Upiek Ngesti Wibawaning Astuti, DAP&E. M.Biomed, dosen Fakultas Biologi.
Sementara Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr. Drs. H. Senawi, MP., saat membuka secara resmi pelatihan mengatakan bahwa UGM berupaya menginisiasi Forum Rektor PTN/PTS se-DIY dalam upaya memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba serta menjadikan mahasiswa dan pemuda sebagai agen penting dalam langka pemberantasannya. Langkah tersebut sebagai wujud kontribusi UGM untuk memerangi bahaya narkoba di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, terutama di kalangan mahasiswa.
â€Ancaman narkoba ini sangat besar, bisa memicu kerusakan dan klehancuran lebih besar pada moral bangsa,†tandasnya.
Dra. Dani Krisnawati, SH, M.Hum, dosen Fakultas Hukum UGM mengatakan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat ditempuh melalui dua jalur yakni penal dan non penal. Dalam jalur penal, di Indonesia sudah memiliki payung hukum, yaitu UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika . Meskipun demikian, menurutnya penanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak dapat diatasi hanya dengan hukum pidana saja, karena sanksi pidana mempunyai kemampuan terbatas. Bahkan dalam beberapa kasus, jalur non penal justru lebih strategis. “Namun tetap saja dibutuhkan keterpaduan di antara keduanya,termasuk pendidikan preventif di sekolah-kampus agar diperoleh pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai narkoba, terutama tentang akibat buruk dari penyalahgunaannya,†ujarnya.
Dra. RR. Upiek Ngesti Wibawaning Astuti, DAP&E. M.Biomed, dosen Fakultas Biologi UGM menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yangmemiliki efek membahayakan apabila dikonsumsi diluar kepentingan medis. Konsumsi narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Selain itu pengkonsumsi narkotika akan mengalami gangguan sistem organ tubuh, meliputi pencernaan, pernafasan, sirkulasi, indera, ekskresi, gerak tubuh, perkembangan dan reproduksi, dan, terutama, sistem sarafnya.
Pelatihan yang digelar tampaknya mendapat apresiasi positif di kalangan peserta mahasiswa. Seperti yang diungkapkan Firman Widyawan, mahasiswa Fakultas MIPA UGM yang sangat mendukung diadakannya kegiatan pelatihan ini. Menurutnya pemberantasan narkoba dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, salah satunya adalah lembaga penidikan. “Lembaga pendidikan dalam hal ini turut andil bagi pembentukan karakter yang baik bagi peserta didiknya,†katanya. (Humas UGM/Ika)