YOGYAKARTA – Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Hambara S.H., M. Hum., menegaskan, Kementerian BUMN berencana akan menambah satu lagi perusahaan BUMN. Dengan demikian Kementerian BUMN akan mengelola 142 Perusahaan dari sebelumnya mengelola 141 perusahaan. “Sebentar lagi akan jadi 142,†kata Hambara saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, Jumat (9/11).
Kendati belum menyebutkan jenis usaha yang akan dikelola, namun Hambara menuturkan tidak menutup kemungkinan BUMN akan mengelola usaha outsourching yang kini tengah menjadi pembahasan alot antara pemerintah dengan para pengusaha. “Mungkin saja ada BUMN yang mengelola outsourching. Soalnya outsouching jadi perhatian pemerintah,†ungkapnya.
IA menyebutkan, saat ini jenis usaha yang dikelola oleh BUMMN cukup beragam yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Mulai dari persuahaan peternakan, perkebunan, minyak dan gas bumi hingga perusahaan penggerak tenaga kerja. Namun perusahaan yang mengelola usaha outsourching belum ada. “Sebentar lagi ada perusahaan untuk outsourching,†paparnya
Menyinggung tentang pengelolaan keuangan BUMN yang kini banyak disorot oleh masyarakat dan para politisi senayan, mendorong BUMN membentuk forum hukum BUMN. Forum tersebut akan mengkaji tentang berbagai kasus hukum yang mendera beberapa perusahaan BUMN. Menurutnya, beragamnya tugas BUMN tidak bisa dilepas dari regulasi sektoral. “Kadang regulasi tidak dikawal bisa jadi bumerang. Forum ini melakukan kajian terjadap UU yang sudah ada dan UU yang akan ada,†tegasnya
Dekan FH Drs. Paripurna Sugarda, S.H., LL.M., mengatakan pengelolaan keuangan perusahaan BUMN tidak hanya mengejar profit namun juga dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “BUMN itu kadang disumpahi, dibenci sekalius dirindukan tergantung kondisinya,†katanya.
Paripurna mencontohkan, BUMN akan dirindukan kehadirannya saat berada di garis terdepan saat terjadi bencana. BUMN juga dituntut memberikan kontribusinya dalam bentuk membagi keuntungan dalam menjaga kondisi moneter saat terjadi krisis ekonomi. “Tapi bila BUMN menjual sahamnya, dianggap itu privatisasi menjual aset negara,†katanya.
Ditambahkan Paripurna, BUMN seyogyanya mengambil kebijakan yang dianggap tidak merugikan keuangan Negara dan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedudukan hukum BUMN dalam pengelolaan keuangan Negara kini menjadi delik aduan perkara di pengadilan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)