YOGYAKARTA – Undang-undang kepegawaian Pegawai Negeri Sipil akan diubah. Pasalnya UU kepegawaian yang ada dianggap tidak sesuai dengan perubahan tuntutan peningkatan kompetensi dan kinerja PNS untuk tetap mengedepan loyalitas dan pengabdian pada negara.
UU kepegawaian PNS yang ada sekarang ini yakni UU No 8 tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian menjadikan pegawai tidak perlu meningkatkan prestasi kerja untuk mendapatkan jabatan karena datang dengan sendirinya menyesuaikan pangkat masa kerja pegawai. “Yang menjadi masalah, pekerjaan PNS tidak dipandang sebagai profesi. Sehingga kualifikasi dan kompetensi PNS tidak sesuai kebutuhan,†kata Dr. Gamari Sutrisno, anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam diskusi ‘RUU ASN’ di Gedung Magister Administrasi Publik (MAP) UGM, Kamis (29/11). Hadir diantaranya Wamenpan Prof. Dr. Eko Prasodjo, ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Prof. Dr. Agus Dwiyanto.
Draft RUU ASN menyebutkan adanya pemberlakuan sistem rekruitmen dan promosi aparatur sipil negara berbasis kompetensi, bersifat transparan yang dilayani secara sentralisasi. Sehingga mendorong mobilitas aparatur antar daerah dan antara pusat dan daerah. Di RUU ini juga akan diatur sistem gaji berbasis kinerja, dimana gaji pokok lebih besar dari tunjangan yang diperoleh. “Diusahakan tidak terlalu berbeda dengan gaji di perusahaan swasta. Gaji sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dipikul oleh pegawai,†ungkapnya.
Dia menyebutkan, saat ini aparatur negara terdiri dari aparatur militer negara, aparatur kepolisian dan aparatur sipil negara. Komposisi aparatur negara, PNS sebanyak 4,3 juta pegawai atau 87 persen dari jumlah total aparatur, 330 ribu anggota TNI atau 6 persen, dan 360 ribu anggota Polri atau 7 persen. Jumlah PNS yang begitu besar sering kepentingan politik. Misalnya, seorang kepala daerah bisa menempatkan orang-orangnya dalam jabatan tertentu untuk kepentingan kelompok mereka bukan untuk kepentingan Negara. “Yang muncul adalah tim sukses, meski mereka tidak berkompeten,†ungkapnya.
Kepala LAN RI Prof. Dr. Agus Dwiyanto, mengatakan RUU ini akan membawa perubahan dalam pelaksanaan reformasi birorasi ke depan. Kendati tidak menutup kemungkinan RUU ini akan menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari. Namun untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik, kata Agus, RUU ini perlu segera disahkan secepatnya oleh DPR. “Kita membutuhkan birokrasi dan SDM sektor publik kelas dunia agar bisa meningkatkan daya saing bangsa sejajar dengan negara-negara maju,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)