Pemerintah memastikan program jaminan kesehatan nasional atau Jamkesnas dapat dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 mendatang. Program ini nantinya akan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, adanya jamkesnas yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memungkinkan Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda bisa hilang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Ali Ghufron Mukti MSc PhD usai menghadiri seminar “Peluang dan Tantangan Daerah menyongsong Kebijakan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Jum’at (7/12) di Jogja Plaza Hotel.
Ghufron mengatakan bahwa kedepan jamkesda bisa hilang, namun dalam proses yang panjang dan bertahap. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan road map tentang pelaksanaan jamkesnas agar bisa sinkron dengan jamkseda yang telah dilaksanakan selama ini. “Sekali lagi, program Jamkesnas ini masih dalam proses,†jelasnya.
Menurutnya, program Jamkesnas tersebut merupakan sistem untuk mewujudkan solidaritas sosial. Pasalnya setiap masyarakat Indonesia berkewajiban membayar iuran bermodel premi. Program dijalankan dengan metode subsidi silang. “Yang kaya membantu yang miskin, yang muda membantu yang tua dan yang sehat membantu yang sakit,’ ujarnya.
Karenanya setiap masyarakat wajib membayar iuran. Kecuali bagi masyarakat yang tidak mampu membayar atau miskin bisa masuk menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yanga kan dibayar oleh pemerintah. Sementara BPJS sendiri memiliki fungsi mengelola iuran yang didapat dari masyarakat agar penggunaannya bisa efektif efisien.
Dengan jaminan kesehatan tersebut, dikatakan Ghufron seluruh masyarakat Indonesia akan terjamin. Dari iuran yang telah terkumpul tidak hanya digunakan untuk biaya pengobatan, tetapi juga untuk melengkapi infrastruktur kesehatan di Indonesia. Terjaminnya kesehatan masyarakat ini diharapkan mampu turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.â€Pemerintah telah menyiapkan dana awal sekitar 25 Triliyun untuk ini,†ungkapnya.
Meskipun jamkesnas akan menjamin kesehatan masyarakat, lanjutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menganggarkan biaya kesehatan untuk program yang lebih penting yakni menjaga agar masyarakat tidak jatuh sakit dan selalu sehat. Namun, untuk mewujudkannya tentu membutuhkan biaya tersendiri dan upaya yang cukup substansial.
Ghufron menyebutkan iuran yang akan dibayarkan nantinya rencananya sebesar Rp22.200 perorang perbulan. Namun angka ini belum ditetapkan karena masih akan dikaji berapa besaran yang ideal. “Sebenarnya sudah banyak daerah yang siap menjalankan program jamksesnas ini seperti Aceh, DKI Jakarta,DIY, Bali, Sulawesi Selatan maupun Sumatera selatan. Persiapan dipusat sendiri sudah sejauh kesepakatan politik, anggaran dan infrastruktur. Untuk wilayah DIY sendiri sistem dan SDM kami lihat sudah siap, hanya tinggal masalah anggaran saja,†ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI drg Usman Sumantri MSc mengatakan, Jamkesnas yang dikembangkan adalah jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan kepada semua penduduk Indonesia dengan kesamaan hak, penuh solidaritas dan berkeadilan.
Sementara pemerintah pusat maupun daerah kedepannya akan lebih difokuskan pada upaya-upaya kesehatan yang bersifat publik. Sedangkan untuk program jamkesda sendiri nantinya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak tertampung dalam peserta PBI. “Jamkesda pun secara bertahap akan menyesuaikan dengan sistem Jamkesnas dan BPJS yang dijalankan,†jelasnya. (Humas UGM/Ika)