YOGYAKARTA – Kehadiran lembaga negara independen yang hadir pasca reformasi merupakan imbas dari sebuah proses demokratisasi. Meski pembentukannya dianggap wajar sebagai sebuah kebutuhan tapi pertumbuhannya justru mengalami anomali. Bahkan lembaga-lembaga negara ini terbangun bukan dalam sebuah skema yang rapi dan terencana, melainkan involutif. Implikasinya, posisi lembaga negara independen rentan terhadap campur tangan kekuasaan. “Implikasi politik yang harus dilihat secara jeli adanya kepentingan politik yang besar di balik proses seleksi dan pemilihan pemegang jabatan di lembaga negara independen,†kata Dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam ujian terbuka promosi doktor belum lama ini. Bertindak sebagai promotor, Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, S.H., MCL., MPA. dan Ko-promotor Prof. Dr. Moh. Machfud, MD, S.H., S.U.
Dalam disertasinya yang berjudul ‘Penataan Lembaga Negara Independen Setelah Perubahan Undang-undang Dasar 1945’, Zainal menuturkan hingga tahun 1997 sedikitnya terdapat 21 lembaga pemerintahan non departemen dan 31 lembaga ekstra struktural yang bertanggungjawab langsung pada presiden dan menteri. Namun setelah reformasi, muncul semakin banyak komisi negara yang dibentuk langsung oleh Presiden atau lewat undang-undang. “Berkembangnya komisi-komisi Negara tidak dilandasi sebuah cetak biru yang jelas, kebanyakan lahir sebagai kebijakan yang reaktif responsif bukanlah preventif terhadap masalah kebangsaan, kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM ini.
Pria kelahiran Makassar, 34 tahun lalu, menambahkan, munculnya lembaga Negara independen ini menyebakan membengkaknya pembiayaan yang harus dikeluarkan negara. “Jumlah lembaga negara yang banyak berakibat pada pembiayaan yang membebani Negara,†tandasnya.
Dia mengusulkan diperlukan adanya penataan kelembagaan negara dalam bentuk, moratorium pembentukan lembaga Negara dengan cara melakukan penundaan sementara pembentukan lembaga Negara baru untuk mempelajari, memetakan dan mengorganisasi serta menetapkan kebijakan besar penataan kelembagaan lembaga-lembaga Negara independen. Kedua, penyusunan cetak biru kelembagaan dimulai dari penyusunan penataan, penamaan, sistem rekrutmen, pola hubungan anatar lembaga Negara hingga tingkat keterwakilan lembaga di daerah.Ketiga, membuat dasar hukum penataan kelembagaan, serta keempat pelaksanaan penataan dilakukan ini bersamaan proses amandemen UUD 1945. (Humas UGM/Gusti Grehenson)