Beredarnya rokok dengan cukai ilegal sangat merugikan negara, khususnya dari sektor perpajakan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Estimasi kerugian negara berkisar 412 hingga 596 milyar rupiah, atau sekitar 0,52 hingga 0,75 persen dari target penerimaan 80 triliun rupiah di tahun 2012.
“Angka total kerugian ini meningkat dibanding estimasi di tahun 2010 yang kisarannya antara 209 hingga 307 milyar atau 0,33 hingga 0,49 persen dari total penerima cukai sebesar 64 triliun rupiah,â€papar Drs. Muhammad Edhie Purnawan, M.A.,Ph.D.
Memaparkan hasil penelitian Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan dalam Seminar Kerugian Negara Akibat Cukai Rokok Ilegal, di Auditorium BRI, Jum’at (14/12), Edhie Purnawan mengungkapkan salah personalisasi berupa pabrikan tidak terdaftar menjadi penyumbang terbesar angka kerugian ini, terutama yang berasal dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara kelompok rokok dengan pabrikan terdaftar, rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) II juga menjadi penyumbang terbesar kerugian.
“Ada yang salah peruntukan, cukai untuk 20 batang ditempel pada 16 batang, cukai palsu, penggunaan cukai bekas hingga tanpa cukai. Rokok tanpa pita cukai, polos inilah penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar,†paparnya.
Dari 16 lokasi survey, pelanggaran terbanyak ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jenis pelanggaran terbanyak salah personalisasi dan polos. Sementara pelanggaran terendah ditemukan di Provinsi DIY. “Temuan ini cenderung tidak berubah dibandingkan survey tahun 2010. Berdasarkan asal kota pabrik, seperti tertera dalam kemasan, mayoritas rokok dengan cukai ilegal tidak mencantumkan informasi asal kota pabrik,†tambahnya.
Dr. Artidiatun Adji, peneliti di PSEK UGM mengungkapkan Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar kelima dunia setelah Cina, India, Amerika Serikat dan Rusia. Meski mengandung eksternalitas negatif keluar, rokok memberikan sumbangan APBN sebesar 80 triliun rupiah. “Harus diakui ada benefit yang melekat pada produksi rokok,â€ungkapnya.
Ekonom, Tony Prasetiantono, Ph.D menyatakan publik ekspose cukai rokok ilegal merupakan penelitian kedua yang dilakukan PSEK UGM, setelah sebelumnya konsorsium Peruri melakukan hal yang sama. Meski diperkirakan akan meredup, industri rokok justru semakin maju himgga mampu menyumbang APBN 80 triliun rupiah.
Baginya industri industri rokok dalam posisi dilematis, ia dibenci karena efek kesehatan, sekaligus diperlukan karena penerimaan cukai. “Iapun menjadi industri yang menyerap banyak tenaga kerja,†ujar Kepala PSEK UGM. (Humas UGM/ Agung)