Rancangan Peraturan Persiden (perpres) tentang Jaminan Kesehatan dinilai kurang peka dan mendeskriminasikan kaum penyandang cacat atau difabel. Hanya sedikit pasal di dalamnya yang mengatur jaminan kesehatan difabel. Bahkan kriteria penerima bantuan iuran kesehatan bagi difabel hanya diperuntukkan untuk penyandang cacat tetap total. Program Manager Sasana Integrasi dan Advokasi Difable Yogyakarta, Suharto mengatakan bahwa difabel merupakan kelompok yang rentan terhadap penyakit yang membutuhkan layanan kesehatan lebih dibandingkan dengan orang normal. Oleh sebab itu perlu segera dilakukan revisi terhadap rancangan perpres yang akan diterapkan pada tahun 2014 mendatang. Hal itu ditujukan agar rancangan perpres nantinya lebih peka terhadap difabel dan memberikan jaminan kesehatan untuk semua difabel. “ Aturan dalam rancangan perpres kurang sensitif terhadap difabel. Kedepan dalam perpres diharapkan memasukan disabilitas sebagai unsur mendapatkan bantuan iuran. Jadi selain miskin juga disabilitas tanpa harus dibatasi cacat tetap total saja yang mendapat bantuan iuran kesehatan.,†katanya Senin (31/12) saat Audiensi Komunitas Difabel dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Fakultas Kedokteran (FK) UGM.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK UGM, Suharto menyebutkan penyusunan rancangan perpres jaminan kesehatan tidak melibatkan difabel. Alhasil aturan yang dihasilkan menjadi kurang peka terhadap kebutuhan difabel. “ Padahal difabel adalah kelompok yang rentan terhadap penyakit dibandingkan orang normal sehingga kebutuhan akan layanan kesehatannya pun berbeda,â€tambahnya.
Dalam rancangan perpres jaminan kesehatan, lanjutnya, juga diharapkan dimuat mengenai deteksi dini kesehatan dan alat bantu bantu kesehatan, alat bantu mobilitas, dan alat bantu kemandirian untuk difabel . Juga lembaga independen untuk monitoring agar diatur dalam rancangan perpres.
Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah membahas kriteria penerima bantuan iuran kesehatan untuk difabel. Kriteria tersebut adalah difabel cacat total atau tidak, jenis pekerjaan, dan kondisi perekonomiannya.
“Memang selama ini kriteria mendapatkan jamkesnas atas dasar ekonominya. Penerima bantuan iuran (PBI) baru miskin dan tidak miskin, difabel belum masuk. Sehingaa kalau ada difable dan miskin ya dapat pbi. Kedepan disabilitas akan diperjuangkan dalam kriteria penerima bantuan iuran kesehatan,†jelasnya. (Humas UGM/Ika)