YOGYAKARTA – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana sumbangan kampanye yang masuk 10 partai yang lolos pemilu 2014. Karena tidak menutup kemungkinan masuknya dana hasil korupsi APBN dan APBD serta praktik pencucian uang. Kendati sudah ada larangan bahwa parpol dilarang menerima sumbangan dari BUMN dan BUMD serta BUMNDes.
Tidak adanya aturan dalam UU Parpol yang memberikan batasan sumbangan yang berasal dari anggota simpatisan partai, menjadi celah bagi parpol untuk mendapatkan sumbangan sebanyak-banyaknya . “Jangan sampai ada anggota parpol yang jadi pejabat saat ini bekerjasama dengan pengusaha pemenang tender diajak ikut menyumbang,†kata peneliti Pukat Korupsi Hifdzil Alim kepada wartawan kamis (10/1)
Menurut Hifdzil Alim, langkah preventif yang perlu diambil PPATK tersebut untuk mengantispasi terulangnya kasus Nazarudin yang menggunakan perusahaan bodong untuk mendapat proyek-proyek pemerintah.
Peneliti Pukat Korusi UGM lainnya, Oce Madril, mendorong penegak hukum untuk serius pada pengawasan pendanaan partai terutama aliran sumbangan anggota partai sepanjang 2013. “Pendanaan partai menjadi masalah serius bagi penegak hukum,†katanya.
Kendati keuangan partai sebagai badan publik juga diaudit oleh BPK namun dia tetap mengusulkan agar penegak hukum menelusuri sumber dana kampanye partai dengan mencocokkan profil penyumbang. Bila tidak sesuai, penyumbang dan partai tersebut bisa dilaporkan. “Kemungkinan besar ada dana yang ‘tidak jelas’ sebagai hasil korupsi,†katanya.
Pukat Korupsi UGM dalam catatan laporan trend korupsi mengindikasikan bahwa korupsi politik merupakan trend yang harus disikapi serius sepanjang 2013 karena akan dilaksanakannya masa kampanye parpol. Salah satu upaya pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan adalah memutus mata rantai pendanaan parpol yang sangat mungkin berasal dari fee proyek pengadaan barang dan jasa dan hasil ‘paksaan’ sumbangan BUMN. (Humas UGM/Gusti Grehenson)