Era pelayanan kesehatan dalam skema sistem jaminan kesehatan memerlukan kompetensi dan perilaku yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan kesehatan. Lembaga pendidikan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bermutu untuk menghadapi pelayanan kesehatan era Jamkesta dan BPJS.
“FK UGM menyiapkan lulusannya yang kompeten baik pada masa pendidikan pre-klinik maupun pendidikan profesi,â€tutur Dekan Fakultas Kedokteran UGM, Prof. Dr. dr. Teguh Aryandono, Sp.B (K) Onk, pada Annual Scientific Meeting (ASM) 2013, di Auditorium FK UGM, Sabtu (2/3).
ASM kali ini mengangkat tema Sinergi Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran Dalam Menyongsong Pelayanan Kesehatan Era Jamkesta dan BPJS. Acara dibuka oleh Menteri Kesehatan, dr.Andi Nafsiah Walinono Mboi, DspA, MPH.
Teguh menambahkan dengan kondisi seperti ini maka kerjasama sinergis dengan Rumah Sakit Pendidikan sangat diperlukan untuk mencapai kompetensi lulusan seperti yang diharapkan.
Sementara itu Direktur RSUP Dr. Sardjito, dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A mengatakan bahwa pelayanan kesehatan berkualitas sudah menjadi kebutuhan setiap masyarakat yang melakukan utilisasi pelayanan kesehatan, tetapi harus dalam koridor paradigm cost eefective health care.
“Pembiayaan yang efektif dan efisien menuntut adanya reformasi sistem pembiayaan yang kecenderungannya mengarah ke sistem asuransi kesehatan sosial,â€ujar Syafak.
Untuk itulah patient safety dan quality in health care dalam skema sistem jaminan kesehatan sosial merupakan keniscayaan dalam meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat melalui cakupan kepesertaan semesta.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DIY, dr. Sarminto, M.Kes menjelaskan dengan hadirnya UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menuju Universal coverage sebagai tindak lanjut dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut, maka DIY juga mensinergikan dan merintisnya selaras dengan BPJS dimulai tahun 2013 ini. Akan tetapi sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur peran pemerintah pusat, propinsi dan daerah dalam penyelenggaraan BPJS.
“Ini penting karena akan menentukan tata hubungan dan tata kerja antar unit/lembaga yang terdapat dalam satu sistem,â€jelas Sarminto.
Sarminto mengatakan pemerintah propinsi DIY telah menjamin warganya meliputi Jamkesta (Jaminan Kesehatan Semesta) yaitu PBI Jamkesos, COB dan subsidi bagi peserta Jamkesta mandiri. Ia mengakui masih ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Jamkesta, seperti minimnya anggaran sehingga belum mampu menjamin sepenuhnya sebagaimana peserta Jamkesmas. Selain itu belum adanya regulasi tentang keseragaman paket manfaat, keterbatasan sarana pelayanan kesehatan sehingga kendali mutu dan biaya pelayanan belum maksimal (Humas UGM/Satria AN)