Implementasi pasal-pasal krusial dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang TNI belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten, khususnya pasal tentang bisnis TNI yang sampai dengan saat ini belum menunjukkan hasil atau titik temu yang pasti, dibandingkan dengan implementasi pasal lain. Pasal lain tersebut antara lain pasal kekaryaan, pasal pemberdayaan wilayah pertahanan, pasal struktur dan kedudukan TNI, serta pasal pengerahan pasukan TNI.
“Pasal bisnis TNI adalah pasal yang kurang dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan pasal krusial lainnya,â€papar Agus Subagyo pada ujian terbuka program Pascasarjana FISIPOL UGM, Sabtu (2/3). Pada ujian tersebut Agus mempertahankan disertasinya yang berjudul Implementasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Agus menambahkan dari kelima pasal krusial yang diteliti, maka pasal kekaryaan TNI relatif telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan implementasi pasal krusial lainnya. Sedangkan pasal bisnis TNI merupakan pasal yang kurang dilaksanakan secara konsisten dibandingkan pasal krusial lainnya.
Belum sepenuhnya konsisten implementasi pasal-pasal krusial dalam UU TNI disebabkan secara hakiki oleh UU TNI sendiri yang dalam proses pembuatannya menimbulkan pro kontra berkepanjangan sehingga hasil kompromi politik yang tertuang dalam pasal-pasal UU TNI sendiri menjadi cacat sejak dibuat, disusun, dan dirancang sehingga implementasinya berjalan kurang konsisten.
“Pasal krusial UU TNI yang isinya tidak eksplisit, tidak tegas, dan tidak mencantumkan sanksi bagi yang melanggar sebenarnya sebagai hasil kompromi politik yang memang dibuat kabur supaya sulit diimplementasikan,â€terang dosen di Universitas Jendaral Achmad Yani (UNJANI) Jawa Barat itu.
Menurut Agus profesionalisme militer di Indonesia dapat lahir dengan baik jika UU TNI yang sekarang ini menjadi pegangan bagi TNI dan berbagai pihak dalam menata TNI untuk diubah, direvisi dan diperbaharui agar jalan menuju TNI yang profesional dapat terbuka lebar.
Ia yakin implementasi UU TNI yang dilakukan secara konsisten akan dapat berpeluang melahirkan sosok dan profil TNI yang profesional. Oleh karena itu, upaya, pemikiran, dan gagasan untuk melahirkan TNI yang profesional sangat bergantung pada bagaimana merevisi UU TNI yang telah cacat sejak lahir dan bagaimana implementasinya dilaksanakan secara konsisten.
“Kuncinya adalah konsisten mengimplementasikan UU TNI,â€pungkas Agus yang lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan itu (Humas UGM/Satria AN)