Putusan WTO yang memenangkan Amerika Serikat terhadap gugatan Cina tentang peningkatan tarif impor ban yang dilakukan AS pada 2011 silam dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam perdagangan intrenasional secara keseluruhan. Pasalnya, aturan hukum yang diterapkan AS terkait impor produk-produk Cina dapat menjadi acuan hukum baru bagi negara-negara lain untuk memberlakukan hukum yang sama.
“Negara-negara lain dimungkinkan akan menjadikan aturan hukum yang diterapkan AS sebagai acuan hukum baru,†tutur Angga Aditama Putra dalam diskusi mingguan yang diselenggarakan Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM, baru-baru ini.
Fenomena ini, menurut Angga dapat mengakibatkan perdagangan bebas yang menjadi tujuan utama WTO akan semakin terhambat. Negara-negara lain juga akan memiliki kerangka legal baru untuk memproteksi barang produksi dalam negerinya.
Seperti diketahui, pada tahun 2009 Cina mengajukan gugatan pada WTO terkait peningkatan tarif impor ban oleh Amerika Serikat. Cina menilai tindakan AS yang menaikkan tarif impor telah melanggar ketentuan dalam China Accession Protocol dan GATT 1994. Pemerintah Cina menganggap bahwa alasan AS bahwa produk ban Cina di As telah menciptakan gangguan terhadap pasar adalah sesuatu yang tidak rasional.
Sementara AS menilai bahwa kenaikan tarif impor ban tersebut bertujuan untuk melindungi produksi dalam negerinya dan tidak menyalahi aturan. Presiden Obama mengambil kepurusan tarif impor ban Cina secara bertahap selama 3 tahun berdasarkan pada section 421 karena impor ban jenis certain passenger vehicles dan light truck produksi Cina dinilai membahayakan industri ban sejenis.
“Keputusan yang diambil Obama mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan karena langkah yang diambil bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas. Meskipun begitu, pada tahun 2011 lalu WTO memutyuskan bahwa peningkatan tarif impor ban yang diberlakukan AS terhadap Cina tidak menyalahi aturan yang ada,†terangnya.
Dalam diskusi yang mengangkat tema “ Sengketa Cina-AS Mengenai Peningkatan Tarif Impor Ban Cina tahun 2009-2011†Angga menyampaikan bahwa tidak dipungkiri bergabungnya Cina dalam keanggotaan WTO menimbulkan berbagai kekhawatiran bagi sejumlah negara. Kondisi perekonomian Cina yang melesat cepat dan didukung oleh industrialisasi besar-besaran ditakutkan akan menguasai pasar internasional, tidak terkecuali pasar domestik negara anggota WTO.
“Terbukanya pasar internasional bagi Cina akan mejadi tantangan bagi negara lain untuk bersaing dan juga mengamankan pasar domestik mereka,†katanya
Cina tergabung dalam keanggotaan WTO pada tahun 2001 dengan syarat menyetujui section 421 dari trade act 1974 yang secara spesifik mengatur tentang impor dari Cina dan memperbolehkan Amerika Serikat menaikkan tarif produk Cina jika produk yang diimpor menyebabkan gangguan pasar. Peraturan ini berlaku selama 12 tahun sejak diterimanya Cina dalam keanggotaan WTO.â€Cina ingin membawa isu penaikan tarif impor AS ke forum internasional dan membangun opini akan adanya proteksi AS terhadap produk Cina. Upaya penaikan traif terhadap barang-barang Cina sebagai bentuk proteksi tentunya akan sagat menguntungkan Cina saat pembahasan berkelanjutan dari section 421 trade act 1974 yang akan habis pada Desember 2013 nanti,†urainya. (Humas UGM/Ika)