Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mendorong pengefektifan UU Nomor 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjerat tersangka atau terdakwa korupsi. Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim yakin jika penegak hukum menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang selain menimbulkan efek jera nantinya tidak akan ada uang atau aset negara yang hilang.
“Saya yakin tak akan ada sepeserpun aset yang timbul dari korupsi akan lolos atau hilang,â€papar Hifdzil optimis.
Ia memberikan gambaran di dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa korupsi adalah 20 tahun penjara dan denda 10 milyar. Sedangkan UU Tipikor ancaman hukuman penjara maksimalnya sama yaitu 20 tahun tetapi dengan denda 1 milyar.
Meskipun diyakini cukup optimal memberikan efek jera bagi koruptor, sayangnya para penegak hukum saat ini belum banyak menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ini.
“Mereka nampaknya masih hati-hati apalagi terkait persoalan yang menyangkut perbankan dan belum ada bukti nyata koruptor yang dihukum dengan UU tersebut sebelumnya,â€katanya.
Kasus Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, menurut Hifdzil adalah kasus yang pertama kali ditangani KPK selain dengan UU Tipikor juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sayangnya, ketika itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wa Ode dengan tuntutan kesemuanya 14 tahun penjara serta denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Ya seakan-akan hakim tidak serius melakukan pembuktian pada kasus ini,â€tutur Hifdzil.
Beberapa kasus korupsi yang bisa ditangani dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain kasus Irjend Pol. Djoko Susilo, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, maupun Angelina Sondakh. PUKAT UGM juga sepakat jika keberadaan Badan Anggaran DPR ditata ulang atau bahkan dibubarkan karena sering dipakai sebagai arena jual beli pengaruh yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Sebaiknya Banggar DPR itu dibubarkan dan kewenangan dikembalikan ke tingkat komisi saja,â€tegas Hifdzil.
Selain mendorong pengefektifan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, PUKAT UGM mendesak agar dilakukan penyitaan aset hasil korupsi dan dirampas oleh negara (Humas UGM/Satria AN)