Koperasi di Indonesia harus mulai berbenah menyikapi hadirnya undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU Nomor 17/2012. Di dalam undang-undang yang baru tersebut memuat beberapa aturan yang berbeda dan tidak ada pada undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 25/1992 dan UU Nomor 12/1967. Jika sebelumnya status koperasi adalah perkumpulan yang bertujuan menyejahterakan anggota serta sebagai badan usaha, saat ini sesuai dengan undang-undang yang baru maka status koperasi adalah sebagai badan hukum.
“Perubahan ini yang harus disikapi dengan cepat oleh koperasi di Indonesia,â€papar Drs. Rusdi dari Persatuan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Yogyakarta, pada acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-39 Koperasi Keluarga Universitas Gadjah Mada (Kokelgam), Sabtu (16/3) di Auditorium Fakultas Pertanian.
Selain status koperasi yang berubah, 70 persen pasal di dalam undang-undang tersebut sama dengan pasal-pasal sebuah perseroan terbatas (PT). Sambil menunggu peraturan pemerintah (PP) dari undang-undang tersebut, maka Kokelgam perlu segera menyikapi statusnya karena selama ini merupakan koperasi simpan pinjam sekaligus konsumen.
“Harus jelas statusnya, apakah koperasi produsen, konsumen, simpan pinjam atau jasa. Kokelgam saya lihat selama ini selain simpan pinjam juga konsumen,â€imbuh Rusdi.
Senada dengan itu Drs. Djoko Dwiyanto,M.Hum (Ketua DEKOPINDA Sleman) menilai hadirnya undang-undang koperasi yang baru ini cenderung mengganggu ideologi koperasi yang telah ada sebelumnya. Regulasi yang cukup rumit ini perlu segera disikapi oleh para pengurus koperasi.
Djoko juga mencontohkan beberapa perubahan baru tersebut, seperti simpanan pokok yang berubah menjadi setoran pokok, simpanan wajib menjadi sertifikat modal koperasi hingga SHU yang dulunya merupakan sisa hasil usaha berubah menjadi selisih hasil usaha.
“Jadi, bisa jadi dengan perubahan itu koperasi posisinya defisit,â€urai Djoko.
Ir. Teguh Budiyanto dari Disperindagkop, Sleman pada acara itu menyebutkan pertumbuhan aset koperasi di Sleman yang mencapai 63 persen. Sementara aset koperasi di Sleman secara keseluruhan, kata Teguh, mencapai 797 milyar.
“Untuk Kokelgam yang punya aset sekitar 12,25 milyar kinerjanya cukup bagus,â€kata Teguh.
Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Prof. Dr. Suratman, M.Sc.yang membuka RAT berharap para pengurus Kokelgam bekerja keras menyikapi hadirnya undang-undang koperasi yang baru ini. Suratman juga berharap anggota Kokelgam nantinya bisa meningkatkan belanjanya sehingga koperasi akan berkembang.
“Prinsipnya bagaimana caranya koperasi terus berkembang dari anggota untuk anggota,â€pesan Suratman.
RAT yang dihadiri sekitar 300 anggota tersebut juga disertai pemberian santunan kepada ahli waris anggota yang diserahkan oleh Ketua Kokelgam, Drs. Heru Marwata, M.Hum (Humas UGM/Satria AN)