Sebanyak tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu UGM, UI, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menyampaikan pernyataan sikap terhadap uji materi Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc pernyataan sikap yang ditandatangani 29 Maret 2013 ini berisi keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman konsep otonomi perguruan tinggi sesuai UU nomor 12 tahun 2012.
“Ada kekeliruan pemahaman sebagian masyarakat yang memaknai konsep otonomi perguruan tinggi sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi,â€ujar Pratikno, Rabu (3/4).
Dalam pernyataan sikap ini 7 PTN meyakini bahwa otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik.
Pimpinan 7 PTN menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 juga menjamin otonomi perguruan tinggi serta mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan.
Sementara itu untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan beberapa kewenangan, seperti pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit system dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Kewenangan itu dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum. Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi (Satria AN)