YOGYAKARTA – Usulan perubahan kelima Undang-undang Dasar 1945 bukan kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilakukan saat ini pasalnya perubahan amandemen UUD membutuhkan dukungan dari seluruh anggota DPR dan seluruh komponen masyarakat, tidak semata-mata hanya usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Apalagi 10 isu strategis perubahan yang diusulkan perlu dikritisi.
Demikian yang mengemuka dalam Dikusi ‘Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945’ yang diselenggarakan oleh Magister Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dewan Perwakilan Daerah di ruang multimedia gedung pusat UGM, Sabtu (27/4). Hadir sebagai Narasumber Pakar Administrasi Negara, Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A., Pakar hukum tata negara, Mohammad Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Si., Pengamat ilmu Hukum UII, Prof. Dr. Jawahir Tantowi dan Pengamat politik Prof. Dr. Purwo Santoso.
Sofian Effendi mengatakan usulan amanden kelima UUD 1945 jangan semata-mata untuk mengatasi 10 isu strategis yang telah diidentifikasi oleh DPD. Sebaliknya usulan tersebut sebaiknya dilakukan oleh komisi konstitusi independen yang bebas dari kepentingan politik. “Amandemen bukan sekedar didorong oleh kepentingan jangka pendek tetapi untuk mengoreksi kesalahan dan kekurangan yang menyimpang dari norma konstitusi,†katanya.
Seperti dalam naskah draft naskah akademik yang diusulkan DPD tentang amandemen kelima UUD 1945 berisi 10 isu strategis diantaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat check and balance lembaga perwakilan, penguatan otonomi daerah, calon presiden perorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak bagi perempuan, pekerja dan pers, lalu pengaturan komisi Negara seperti KPK, KY, Komisi Kebebasan Pers, Komnas HAM serta adanya penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian
Dari 10 usualan tersebut, sofian menyoroti usulan DPD yang memasukkan KPK, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Hak Pekerja, sebagai komisi Negara dalam UUD. Menurut Sofian usulan tersebut perlu dipikirkan kembali secara teliti. Soalnya, di Malaysia, Filipina, India dan Thailand sudah ada komisi Aparatur Sipil Negara yang bertugas untuk mengawasi rekruitmen dan perilaku PNS dalam melayani rakyat. “Ini penting saat ini diterapkan di Indonesia karena nilai jual beli PNS capai 30 triliun. Sering dimanfaatkan oleh kepala daerah,†katanya.
Sedangkan optimalisasi peran MK diakui Sofian tidak begitu penting karena peran MK saat ini sudah sangat berlebihan. Menurutnya tugas MK dalam menangani sengketa pilpres, pilkada dan pelanggaran pemilu menyebabkan kinerja MK menjadi kurang baik bahkan menjadikan masalah kewenangan MK jadi kurang jelas. Ditambah mutu hakim yang kurang bagus akibat sistem rekrutmen yang hanya berdasarkan pilihan politik bukan berlandaskan asas merit. “Dari 9 hakim, hanya 4 orang yang latar belakangnya hukum ketatanegaraan, sedangkan 5 orang lainnya hanya peradilan umum. Jadi norma konstitusi banyak yang tidak dipahami para hakim,†imbuhnya.
Fajrul falakh, mengatakan jika usulan perubahan UUD 1945 hanya untuk memperkuat peran DPD dalam legislasi diakuinya sangat tidak relevan. Kendati penguatan tersebut sangat diperlukan oleh DPD. Fajrul menambahkan, fungsi legislasi yang dijalankan DPR saja tidak optimal, ia khawatir peran yang diambil DPD justru semakin tidak optimal. “DPR saja tidak bisa selesaikan 50 persen dari target legislasi,†imbuhnya.
Menurutnya penguatan kelembagaan DPD tidak mesti dilakukan lewat amandemen UUD 1945 yang menurutnya pembahasannya membutuhkan proses panjang. Ia pun mengusulkan adanya perubahan dari beberapa pasal yang mengatur peran DPD. “Mengenai legislasi pemekaran daerah, keuangan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi kewenangan DPD. Selebihnya menjadi tugas DPR. Ada pembagian tugas,†ujarnya.
Sementara Jawahir tantowi, menyebutkan selama hampir 10 tahun, 2004-2012, terdapat 313 produk UU yang dihasilkan DPR dan Presiden. Sekitar 141 UU atau 45,05 persen merupakan kewenangan DPD. Namun diambilalih oleh DPR. “Ini pelanggaran konstitusional karena DPD tidak dilibatkan,†ungkapnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)