YOGYAKARTA – Belum semua putusan hakim memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan atau para pihak yang terkait dengan putusan. Pasalnya, putusan hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditentukan. Demikian hasil penelitian yang dilakukan pada 28 putusan pengadilan pada 3 Pengadilan Tinggi (PT) dan 11 Pengadilan Negeri (PN) di Makassar, Manado dan Yogyakarta.
Dosen Hukum Universitas Atma Jaya, Makassar, Aurelius Kasimirius Yori, S.H., M.Hum dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (3/5), mengatakan dari 28 putusan pengadilan yang ditelitinya diketahui para hakim dalam memeriksa hingga memutus perkara, justru yang dijadikan pertimbangan dalam mengadili adalah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa. “Putusan hakim tersebut lebih condong kepada adanya kepastian hukum,†kata Yori seraya menyebutkan penelitian melibatkan 33 hakim, 20 pencari keadilan dan 33 advokat.
Dari 19 perkara perdata yang sedang dan telah disidangkan diketahui bahwa para hakim telah melaksanakan proses sidang dengan baik dan benar. Ketaatan hakim dalam melaksanakan ketentuan hukum acara diitunjukkan saat memimpin proses persidangan. Umumnya mereka menerapkan secara konsisten sikap profesionalisme hakim dalam menjatuhkam putusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari segi profesionalisme hakim, kata Yori, tindakan hakim tersebut memang tidak salah namun telah menyimpang dari harapan pencari keadilan agar para hakim dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat. Dapat diwujudkan hakim secara proporsional dalam putusan yang berisikan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan mengandung nilai-nilai keadilan. “Hakim dituntut menemukan hukum bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu ditata aturan hukum acara yang masih ketinggalan, dan aturan yang tumpang tindih,†katanya.
Yori mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mengudangkan Rancangan UU Hukum Perdata yang baru dan sedapat mungkin dalam UU hukum acara perdata yang baru tersebut diatur secara tegas dan komprehensif mengenai model permeriksaan perkara perdata agar dapat meminimalkan terjadinya praktik yang merugikan pencari keadilan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)