YOGYAKARTA – Pertumbuhan perekonomian Indonesia saat ini menempati urutan ketiga di kawasan Asia Pasifik setelah China dan India. Menurut Deputi Komisionet Otoritas Jasa Keuangan, Drs. Anis Baridwan, MBA., penguatan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak lepas dari besarnya aset industri perbankan yang mendominasi seluruh total aset industri keuangan. Bahkan dari total aset industri keuangan, sebanyak 82,1 % atau Rp 3.653 triliun merupakan aset industri perbankan. Sedangkan aset industri sekuritas mencapai Rp 51 trilium, industri multifinance Rp 293 triliun, aset industri asuransi Rp 444 triliun.
Meskipun perkembangannya sangat baik dan memiliki daya tahan terhadap krisis global, namun menurut Anis Baridwan, sektor keuangan sangat riskan terhadap pengaruh gejolak industri jasa keuangan seperti peningkatan kompleksitas produk keuangan dan kepemilikan konglomerasi lintas sektor. “OJK sengaja dibentuk untuk menata kembali fungsi pengaturan dan pengawasan jasa keuangan dalam hal tata kelola, manajemen risiko, pengawasan dan pengendalian kualitas,â€
kata Anis saat menjadi pembicara dalam Seminar Gadjah Mada Accounting Days 2013, ‘Improving Economy Through Sustainable Development and Responsible Governance’, Sabtu (4/5) di Auditoium MM UGM.
Komisioner OJK yang membidani bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas ini menambahkan, sistem pengaturan dan pengawasan sektor keuangan selama ini masih dijalankan terpisah dan belum terintegrasi sehingga OJK ditugaskan melakukan pengawasan sektor keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel. “Integrasi sektor jasa kuangan menjadi tantangan bagi OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan,†imbuhnya.
Dalam acara diskusi seminar yang dipandu praktisi dan dosen ilmu komunikasi UI, Dr. Effendi Ghazali, menghadirkan Anggota Dewan Pengurus Nasional, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Dr. Khomsiyah, MM., AK., CA. Dosen FE Universitas Trisakti mengatakan tata kelola perusahaan yang baik sangat diperlukan dalam mengantisipasi perkembangan pasar modal, korporasi dan komptisi lingkungan bisnis. Pasalnya prinsip Good Corporate Governance menjadikan perusahaan mampu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness.
Dalam roadmap penerapan GCG, kata Khomsiyah, dibutuhkan ketentuan dan kesepakatan tata kelola oleh masing-masing perusahaan yang menekankan pada etika dan tanggungjawab sebagai anggota masyarakat. “Operasi bisnis yang baik itu harus bisa menjadi anggota masyarakat yang beretika dan bertanggungjawab,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)