YOGYAKARTA – Fenomena dunia politik Indonesia sepuluh tahun terakhir ini mengalami banyak perubahan. Perubahan perpolitikan di Indonesia tidak hanya mengubah watak dan perilaku para politisi, partai politik, elite politik, dan penguasa, tetapi juga mengubah persepsi dan paradigma berpikir masyarakat Indonesia tentang memaknai hakikat politik itu sendiri. Munculnya konflik antar lembaga negara, kasus korupsi hingga terseretnya pejabat negara karena narkoba dan asusila yang duduk di lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif menurut penilaian Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., sebagai cermin hilangnya tatanan etika dan moral yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. “Banyak politisi dan pejabat negara yang sudah tidak ada rasa malu meskipun terindikasi terlibat kasus seolah tenang-tenang saja sambil menunggu proses hukum positif, mereka tidak memberikan tanggung jawab secara moral dan menunjukkan rendahnya etika politik,†kata Sudjito dalam seminar ‘Revitalisasi dan Aktualisasi Pancasila dan Penguatan Karakter Bangsa’ di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (PKKH), Kamis (16/5).
Sudjito menilai demokrasi yang dibangun dalam dunia perpolitikan saat ini adalah demokrasi yang bebas nilai yang menyebabkan perilaku politisi dan pejabat Negara jauh dari etika politik. Makna dan esensi demokrasi direduksi sebagai merebut kekuasaan. Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat tetapi di tangan penguasa dan lembaga politik. Lembaga politik seperti partai politik bukan lagi merepresentasikan kepentingan rakyat tetapi merepresentasikan kepentingan partai dan elite partai. Yang terjadi, elite partai melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan segala cara. Kemudian, etika dan moral cenderung diabaikan sehingga melahirkan berbagai sindiran politik seperti “politik sengkuniâ€, “politik dagang sapiâ€, “politik sapi perahâ€, dan “politik jalananâ€,“politik dinastiâ€. Sehingga politik dimaknai sebagai adu kekuatan dan kepentingan.
Menurut Sudjito, berdemokrasi dan berpolitik Pancasila pada dasarnya tidak hanya berpegang pada kaidah hukum, tetapi juga lebih pada kesadaran dan kepantasan moral yang mengedepankan etika nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, praktik semacam ini seharusnya dilaksankan di Indonesia justru dilaksanakan di Negara lain. Di jepang, misalnya, seorang pejabat tinggi akan mundur karena pertimbangan moral ketika gagal melaksanakan tugas. “Mereka seolah lebih menghayati sila kemanusiaan,†imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan etika politik dijadikan sarana merefleksikan kualitas moral yang harus dimiliki oleh para pelaku politik dan para penyelenggara negara. Indikasinya dapat terlihat sampai sejauh mana para pelaku politik dapat memaknai dan melaksanakan etika politik dan demokrasi dalam kerangka Pancasila.
Tim Ahli Pusat Studi Pancasila, Dr. Slamet Sutrisno, mengatakan demokrasi pancasila adalah konsep demokrasi keindonesiaan yang secara internal menegaskan ide kerakyatan dan ide musyawarah perwakilan dan diresapi oleh nilai-nilai eksternal religiusitas, humanitas, kebangsaaan dan keadilan sosial. Sedangkan praktek politik demokrasi di era reformasi terkesan lebih menganut filsafat demokrasi barat liberal yakni supremasi mayoritas. Kendati demokrasi itu muncul akibat protes terhadap ekstrim musyawarah mufakat artifisial rezim orde baru. (Humas UGM/Gusti Grehenson)