Salah satu persoalan kemiskinan adalah karena tidak adanya akses. Saat ini sudah ada upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan agar rumah tangga miskin dan rentan tidak semakin terpuruk dalam kemiskinan. Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan salah satu upaya untuk memberikan akses di bidang pendidikan.
Wakil Kepala Bidang SDM dan Administrasi, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Pande Made Kutanegara mengatakan anggaran atau alokasi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masing-masing rumah tangga sesungguhnya cukup besar. Jika tidak ada upaya dari pemerintah maka kelompok rumah tangga miskin akan semakin sulit untuk mengenyam pendidikan.
“Tidak hanya akses, persoalan pendidikan juga merupakan persoalan aset. Jika orang tidak mempunyai aset atau uang, dia tidak bisa bersekolah,”tutur Made, Kamis (5/9).
Pernyataan Made tersebut merupakan salah satu hasil dari Pelatihan Asisten Lapangan Survei Kualitas Pendidikan Anak (SKPA) Tahap II di Hotel Griya Persada, Kaliurang yang berlangsung selama 5 hari, 28 Agustus – 1 September 2013 lalu.
Ia menambahkan terkait dengan akses terhadap pendidikan dan sebagai bagian dari kompensasi kenaikan BBM, pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui mekanisme Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Dengan skema ini, Rumah Tangga Miskin yang menerima KPS dan memiliki anak usia sekolah berhak untuk mendapatkan program tersebut.
Sementara itu Dyah Larasati, Anggota Pokja Pengendali Program Bantuan Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengatakan, BSM ini ditujukan kepada 16,6 juta Anak Usia Sekolah yang berasal dari 15,5 Juta Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial.
“Yang berhak mendapatkan BSM adalah Anak Usia Sekolah dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK serta MI/MTs/MA,” jelas Dyah.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin Rumah Tangga Penerima penerima KPS cukup membawa KPS ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat Program BSM, paling lambat 13 September 2013. Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.
“Saat membawa KPS ke sekolah, jangan lupa disertai salah satu bukti tambahan seperti Kartu Keluarga,”imbuhnya.
Terkait mekanisme penyaluran BSM, Dyah Larasati mengatakan, setelah Rumah Tangga Penerima KPS mendaftarkan anaknya, Kepala Sekolah/Madrasah akan membuat rekapitulasi penerima BSM di Sekolah/Madrasah masing-masing, dan pada pertengahan Agustus dan akhir September 2013, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah penetapan dilakukan, maka pada akhir Agustus dan akhir September/Awal Oktober 2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur, dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, serta bukti Identitas lain, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor atau Ijazah.
Selain melalui mekanisme KPS, Kepala Sekolah/ Madrasah bersama Komite sekolah/ madrasah dapat mengusulkan penerima BSM untuk dimasukkan kedalam Formulir Rekapitulasi Usulan. Siswa calon penerima BSM diluar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi syarat bahwa orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, serta siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun (Humas UGM/Satria AN)