Tertangkapnya salah satu anggota anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan tanah kantor KY, dinilai pakar anti korupsi UGM Denny Indrayana merupakan tamparan keras bagi lembaga Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas masalah kehakiman di Indonesia.
“Munculnya kasus ini, jelas menunjukkan di dalam keaggotaan KY pun belum lepas dari perilaku tindak pidana korupsi,†ujar Denny Indrayana selaku Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM ini, ketika ditemui di kantornya Bulaksumur UGM, Kamis ( 27/9 ).
Denny Indrayana yakin bahwa anggota Komisi Yudisial, jelas telah tertangkap basah melakukan suap dalam kasus pengadaan tanah untuk kantor baru Komisi Yudisial (KY). Sebab, KPK sudah menemukan uang tunai Rp 600 juta di tas Irawady dan 30 ribu dollar AS di saku celananya.
Bahkan secara tegas Denny melihat bahwa Irawady tidak mungkin melakukan tugas undercover karena dilakukannya secara pribadi dan tanpa koordinasi dengan anggota maupun pimpinan KY. Surat tugas dari KY seperti yang disampaikan pengacaranya pun dinilai Denny hanya untuk bersilat lidah/berkilah dan berlindung dari dakwaan.
“Ini jelas kok tertangkap tangan dan tak mungkin menjalankan tugas undercover. Mosok undercover sendiri dan di rumah adik iparnya tanpa mengajak polisi atau anggota KY lainnya,†ungkap Deny.
Denny Indrayana menambahkan munculnya kasus ini tentu ke depan akan berdampak terhadap institusi KY sebagai pengawas masalah kehakiman di Indonesia . Untuk itu keberadaan dan konsistensi KY tetap perlu dijaga dan dipertahankan oleh semua pihak.
“Sekali lagi ini tamparan keras buat Irawady dan KY. Secara institusi justru KY perlu kita pertahankan dan jaga keberadaannya untuk mengawasi kinerja dunia kehakiman kita,†kata Denny.
Sebaliknya, Denny secara khusus memberikan apresiasi atas keberhasilan KPK dalam menjebak Irawady tersebut. “Ke depan saya berharap penjebakan-penjebakan lainnya bisa dilakukan oleh KPK termasuk kepada polisi, jaksa hingga hakim yang ditengarai banyak melakukan mafia peradilan,†kata. (Humas UGM)