YOGYAKARTA – Dosen Prodi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Kalimantan Selatan, Husaini, SKM., M.Kes, berhasil memperoleh gelar Doktor bidang Ilmu Kedokteran dan Kesehatan pada Fakultas Kedokteran UGM, Senin (14/7). Setelah berhasil mempertahankan penelitian disertasinya di hadapan tim penguji pada ujian terbuka promosi doktor. Dalam kesempatan tersebut, promovenduz menyampaikan hasil penelitiannya mengenai gangguan paru dan kadar immunoglobulin para pengrajin logam akibat terkena pajanan polutan CO, SO2, NO2, uap besi, dan debu besi.
Dari hasil penelitian Husaiaini pada 38 dari 65 pengrajin logam di Kecamatan Daha Selatan dan Daha utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ditemukan abnormalisasi kadar Immunoglobulin E (IgE) total dan Immunoglobulin G (IgG) total pada serum darah perajin. “Terjadi peningkatan dari nilai ambang batas kadar IgG sebesar 15,69% akibat gas CO dan uap besi,” katanya.
Sementara kadar IgE mengalami peningkatan 35,6 % pada tubuh perajin logam akibat terkena pajanan SO2. Kenaikan kadar IgE dan IgG di atas nilai ambang batas ini berisiko munculnya alergi dan penurunan kemampuan antibodi serta memungkinkan berbagai polutan masuk dalam tubuh melalui inhalasi da permukaan kulit. Selain itu, dampak kesehatan lain yang bisa ditimbulkan akibat polutan seperti CO, SO2, NO2, uap besi dan partikel besi dalam waktu lama justru meningkatkan iritasi dan radang saluran pernapasan.
Debu besi dan uap besi yang terhirup juga dapat menyebabkan kematian netrofil secara apoptosis melaui jalur pembentukan radikal hidroksil dan menyebabkan karsinogenisitas.”Yang kita temukan adalah mereka yang sudah bekerja lebih dari 8 tahun,” ungkapnya.
Kendati begitu, yang jadi masalah adalah bahwa para perajin logam ini termasuk kegiatan sektor informal. Umumnya mereka bekerja sebatas memenuhi kewajiban memenuhi kebutuhan hidup dan tidak peduli akan risiko bahaya yang ditimbulkan. Bahkan banyak ditemukan para perajin tidak menggunakan alat pelindung diri, menghiraukan gejala sakit tanpa disertai sikap kerja dan prosedur operasional standar kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, para pengusaha dan perajin logam ini sebaiknya rutin diberikan edukasi dan pembinaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta senantiasa menggunakan alat pelindung diri saat bekerja. “Saya kira pemerintah daerah harus segera menerbitkan perda terkait dengan kegiatan perajin logam,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)