Untuk meningkatkan mutu layanan pasien, Rumah sakit Akademik (RSA) UGM menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Naskah kerjasama ditandatangani Direktur Utama Rumah Sakit Akademik Prof. dr. Arif Faisal, Sp. Rad(K) dan Kepala BPJS Cabang DIY, Dr. Donni Hendrawan, MPH, di RSA UGM, Senin (6/10).
Bagi RSA UGM, kerjasama dengan pengelola BPJS Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan langkah awal dalam menyelenggarakan dan menerima pasien dengan layanan BPJS. Dengan demikian, RSA UGM sudah siap melayani bagi pasien yang membutuhkan layanan BPJS.
“Tentu saja, semua itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan RSA UGM akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya”, ujar Arif Faisal.
Dikatakannya, dengan jumlah kunjungan rata-rata antara 80 s.d 100 pasien dan layanan 6 hari kerja dalam seminggu, RSA UGM menyatakan kesiapan untuk itu. Bahkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki RSA UGM tergolong dalam rumah sakit tipe B.
RSA UGM memiliki 130 dokter spesialis, 136 perawat dan 120 tempat tidur untuk layanan VIP, kelas 2 dan kelas 3. Hal ini tentu bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pelayanan pasien-pasien yang menggunakan fasilitas BPJS.
“Kami telah mempersiapkan untuk menangani itu dengan sebaik-baiknya. Secara internal kita sudah lebih dari sebulan mempersiapkan diri dengan pelatihan-pelatihan, studi banding ke rumah sakit-rumah sakit lain untuk belajar. Kita ingin layanan dengan BPJS menjadi yang terbaik nantinya di RSA,” ungkapnya.
Dr. Donni Hendrawan, MPH selaku Kepala BPJS Cabang DIY menyatakan dengan kerjasama ini maka RSA UGM menjadi rumah sakit ke 50 yang menjadi penyedia layanan tingkat lanjutan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan kerjasama ini pula, diharapkan menghasilkan layanan yang bermutu efisien dan efektif bagi peserta JKN.
Dalam Pelaksanaan JKN, kata Donni, terdapat tiga hal pokok yang harus mendapat perhatian. Pertama, pelayanan yang diberikan pada pasien harus bermutu, bahwa semua layanan mengacu pada standar-standar yang sudah ditentukan kementerian kesehatan. Kedua, efisien artinya rumah sakit betul-betul menggunakan metode yang terbukti memang memiliki hasil yang setara dengan keluaran biaya.
“Itu yang paling penting, jadi jangan sampai pemeriksaan yang bermacam-macam, tapi hasilnya begitu-begitu saja. Itu yang sesungguhnya tidak diinginkan pemerintah”, katanya.
Ketiga, efektif bahwa rumah sakit menjadi contoh dalam melakukan hal-hal yang efektif yang menunjang mutu. Sebagai misal, dalam mengurangi antrian maka mestinya bisa dibuatkan sistim antrian.
Meski secara umum sudah berjalan cukup baik, Donni Hendrawan mengakui pelayanan BPJKN untuk daerah di DIY masih terdapat kerikil-kerikil dalam ukuran yang wajar. Oleh karena itu bersama-sama manajemen rumah sakit untuk selalu berusaha menjaga tatanan agar layanan yang diberikan dalam konstruksi yang diinginkan BPJKN.
Hadir dan menyaksikan kerjasama RSA UGM dengan BPJS DIY, Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc.,Ph.D, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dra. Andayani Budi Lestari, MM, AAK, Kepala BPJS Kesehatan Divre Jawa Tengah, Prof. Dr. Suratman, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Prof. Dr. Ir. Budi Santoso Wignyosukarto, Dip.HE, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset. (Humas UGM/ Agung)