Auditor dalam memberikan opininya harus bertindak independen dengan memberikan opini sesuai dengan kondisi senyatanya dari perusahaan auditan. Namun, dengan adanya reaksi irasional dari investor, sangat dimungkinkan auditor mempertimbangkan reaksi tersebut dalam proses memberikan opini Going Concern (GC) sehingga tindakan auditor tersebut adalah tindakan irasional yang mengganggu keputusan rasional auditor.
“Kasus kebangkrutan di beberapa perusahaan terjadi setelah perusahaan tersebut mendapatkan opini Going Concern dari auditor,” papar Teodora Winda Mulia pada ujian terbuka program doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Selasa (23/12).
Dalam disertasinya berjudul “Pengaruh Bias Self-Fulfilling Prophecy Terhadap Going Concern Judgment dan Inisiatif Perubahan Manajemen Sebagai Upaya Pengurangan Bias”, Winda mengatakan opini GC merupakan sinyal peringatan dini bagi publik, para pelaku bisnis, investor, kreditor, dan regulator sehingga auditor bertanggung jawab untuk memberikan peringatan dini terhadap risiko kegagalan perusahaan pada saat terjadi kasus kebangkrutan perusahaan publik.
“Disini auditor bisa terkena self fulfilling propechy (SFP) atau ekspektasi terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan orang berperilaku untuk memenuhi kondisi tersebut dalam proses pembuatan keputusan GC karena bias keputusan profesional akibat rasionalitas yang terbatas,” papar dosen di Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis Unika Widya Mandala Surabaya itu.
Ia menjelaskan hasil penelitian eksperimental terhadap 57 auditor memberikan bukti bahwa auditor yang terkena self fulfilling propechy mempengaruhi keputusan GC. Temuan tersebut menunjukkan bahwa auditor mempertimbangkan pengaruh reaksi investor dan kreditor atas opini yang diberikan, dan dampak yang akan ditanggung oleh auditee. Inisiatif perubahan manajemen yang dilakukan auditee tidak menyebabkan revisi keputusan GC baik perubahan operasional maupun strategis.
“Ini membuktikan bahwa auditor yang terkena SFP akan mengupayakan hasil yang sesuai dengan yang diprediksikan di awal,” tutur Winda.
Hasil penelitian yang dilakukan Winda merekomendasikan agar pembuat standar pengauditan disarankan untuk memperhatikan aspek keperilakuan dalam penyusunan standar pengauditan. Sampai saat ini tidak ada suatu prosedur audit baku yang berkaitan dengan opini GC, sedangkan pembuatan judgment GC mengikuti prosedur audit umum. (Humas UGM/Satria)