Penilaian residen selama masa pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam pendidikan dokter spesialis yaitu dengan mengutamakan penilaian formatif disertai umpan balik konstruktif. Penilaian residen tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode dan cara. Untuk penilaian kompetensi dilakukan antara lain dengan mengukur kegiatan yang mampu dilakukan oleh dokter pada situasi yang menggambarkan praktik profesional dan terkontrol, sedangkan penilaian kinerja dilakukan dengan mengukur kegiatan dokter waktu melakukan praktik profesional.
“Keluaran pendidikan dokter spesialis adalah tercapainya beberapa kompetensi yang relevan dan disepakati. Indonesia misalnya sudah memiliki standar nasional pendidikan dokter spesialis disertai dengan persyaratan penilaian residen,” papar Sandra Widaty pada ujian terbuka program doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM, Kamis (12/3) di FK UGM.
Dalam disertasinya berjudul “Pengembangan Instrumen Penilaian Kinerja Residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Sesuai dengan Standar Kompetensi Pendidikan Dokter Spesialis”, Sandra menjelaskan salah satu ciri pendidikan dokter spesialis adalah lamanya waktu pendidikan di tempat kerja, sehingga alat ukur penilaian yang sesuai dan banyak digunakan saat ini adalah cara penilaian di tempat kerja yang mengacu pada prinsip pendidikan kedokteran dengan pendekatan berbasis hasil dan profesionalisme.
“Kompetensi yang diharapkan dari seorang residen ketika bekerja praktik klinis antara lain perannya sebagai seorang dokter, pengajar, pembelajar, profesional, dan mampu bekerja dalam tim serta memberikan advokasi kesehatan,” imbuh dokter di Departemen IK Kulit dan Kelamin FK UI/RSCM tersebut.
Menurut Sandra belum ada instrumen penilaian kinerja yang baku, khususnya untuk menilai peserta program pendidikan dokter spesialis kulit dan kelamin, sehingga ada variasi cara penilaian residen. Penelitian yang dilakukannya fokus pada pengembangan instrumen penilaian kinerja residen, dinilai oleh staf pengajar, berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Spesialis yang berlaku dan praktik klinis yang baik serta berdasarkan pada ranah kinerja dokter.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen penilaian kinerja residen yang didasarkan pada SKDS IKKK lebih akurat 95 persen dibandingkan dengan instrumen penilaian yang berlaku yaitu 80 persen,” pungkasnya. (Humas UGM/Satria)