Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM), Prof. Dr. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D., melantik sebanyak 230 dokter hewan baru, Kamis (11/1), di Grha Sabha Pramana UGM. Dari dokter hewan yang dilantik tersebut, terdiri 181 orang wanita dan 49 orang pria. Dengan demikian, hingga saat ini jumlah dokter hewan yang telah diluluskan FKH UGM sebanyak 6.215 lulusan.
Untuk lama studi rata-rata dokter hewan baru adalah 5 tahun 8 bulan 11 hari. Adapun lulusan tercepat yakni 5,5 tahun dan lulusan terlama 9 tahun 4 bulan. Sedangkan predikat lulusan dokter hewan termuda diraih oleh drh. Andria Meidina yang lulus pada usia 22 tahun 6 bulan 10 hari. Adapun rerata usia lulusan adalah 23 tahun 7 bulan 14 hari.
Teguh mengatakan dari seluruh lulusan dokter hewan baru, hampir separuhnya dinyatakan sudah bekerja. “Sekitar 50 persen yang diwisuda ini sudah bekerja dan setengahnya masih memilih mau bekerja dimana,” jelasnya.
Ia berpesan pada para dokter hewan baru, agar menjaga nilai-nilai dan karakter untuk menjaga kesejahteraan hewan dan kesehatan manusia. Dalam kesempatan itu ia juga memaparkan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan tentang standarisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia dalam rangka menjamin kualitas lulusan dokter hewan. Meski sudah ada UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi, namun belum memuat ketentuan yang mengatur pendidikan tinggi soal pendidikan kedokteran hewan. “Aturan yang ada masih terlalu umum. Kita sebelumnya memiliki aturan terkait pendidikan tinggi kedokteran hewan yang dibuat pemerintah kolonial Belanda yang berlaku hingga 2009 dengan diterbitkannya UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga amanat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan menjadi hilang,” paparnya.
Menurutnya, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal standarisasi penyelenggaraan pendidikan kedokteran hewan di Indonesia. Ia mengingatkan agar dokter hewan baru juga berperan untuk mendukung inisiatif tersebut. “Hingga saat ini regulasi tidak memadai lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia. Keberadaan peraturan perundang-undangan harus kita upayakan,” pesannya.
Sementara Sekjen Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), drh. Andi Wijanarko, menyampaikan ucapan selamat pada ratusan dokter hewan FKH UGM yang baru dilantik. Ia berpesan agar tetap memegang nilai moral dan menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Anda harus siap menghadapi berbagai masalah dan isu yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat. Belum lama ini kita melihat ada kasus ratusan anjing yang dibawa untuk dikonsumsi. Padahal, sudah disepakati bahwa anjing itu bukan hewan untuk dikonsumsi. Karenanya dokter hewan baru harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta sikap profesional dalam menjalin hubungan baik dengan stakeholder lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Gusti Grehenson