Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Pelatihan Dasar Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini diikuti 20 orang anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dari Universitas Hasanuddin, 3 orang staf dari Yayasan BaKTI, dan 8 orang anggota dan staf Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada.
Pelatihan Dasar Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk Universitas Hasanuddin dilaksanakan selama dua hari, 3-4 Juli 2023 di lingkungan UGM. Kegiatan dibuka oleh Ketua Satgas PPKS UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D, dilanjutkan sambutan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, dan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum selaku Ketua Satgas PPKS Universitas Hasanuddin.
Kegiatan Pelatihan Dasar di hari pertama disampaikan paparan mengenai Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Peran Fakultas dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, dan Bentuk-bentuk Kekerasan Seksual; Kualifikasi Kekerasan Seksual dalam Peraturan Rektor dan Kebijakan Nasional dan Mekanisme Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus (Pelaporan, Komite Pemeriksa dan Pemberian Sanksi) oleh Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M, Ph.D. Materi lainnya disampaikan oleh Hamada Adzani Maha Swara, S.Sos mengenai Satuan Tugas dan Penguatan Organisasi: Mengenali Aspek Kebijakan, Penganggaran, dan Kolaborasi Lintas Unit Kerja di Universitas dan Istiqomah Yungsiana, S.Psi., M.Psi., Psikolog yang berbicara soal Penanganan Awal, Asesmen, Konseling Korban dan first aid responder .
Pembicara lainnya Wijayanti, S.IP yang mengupas Peran UGM Residence dan Unit Pendukung dalam Penanganan Kekerasan Seksual: Konteks Universitas Gadjah Mada, dan Arif Nurcahyo, S.Psi., M.A selaku Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan UGM. Untuk kegiatan hari pertama ditutup dengan kunjungan ke Fisipol Crisis Center dengan mengundang Arie Eka Junia, S.Sos dan rekan-rekan aktivis untuk berdiskusi.
Pelatihan hari kedua disampaikan berbagai resume kegiatan hari pertama oleh Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M, Ph.D. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan mobilisasi ke unit-unit terkait, diantaranya kunjungan ke Unit Konsultasi Psikologi Fakultas Psikologi dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai Peran Unit Konsultasi Psikologi dalam Penanganan Kekerasan Seksual serta Konseling dan Mandatory Counselling dalam Penanganan Kekerasan Seksual yang difasilitasi oleh Restu Tri Handoyo, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog.
Kunjungan dan diskusi juga dilakukan Kantor Komite Perilaku Profesional dan Health Promoting University FKKMK dengan bertindak selaku fasilitator oleh Prof. Dra. Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D, Kantor Sekretariat Health Promoting University FKKMK dengan fasilitator Dr. Supriyati, S.Sos., M.Kes dan dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D, serta kunjungan ke Gadjah Mada Medical Center dengan fasilitator dr. Yayuk Soraya.
Sri Wiyanti Eddyono menyatakan kekerasan seksual menjadi tiga dosa dalam perguruan tinggi selain perundungan, dan intoleransi. Melalui Peraturan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, disebutnya, universitas diberikan mandat untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kilas balik perjalanan penanganan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada dapat menjadi praktik baik dalam studi banding bagi universitas lain yang baru saja membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Adanya kegiatan penguatan kapasitas dapat dimanfaatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lokus universitas lain sebagai pengayaan materi sekaligus mitigasi risiko mengenai penanganan kekerasan seksual,” katanya.
Sumber: Satgas PPKS
Editor: Agung Nugroho