Dunia pendidikan khususnya kalangan perguruan tinggi merasa prihatin dengan ditemukannya tempat penyimpanan atau brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar. Dengan peristiwa ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diharapkan segera turun langsung mengajak kampus-kampus memerangi peredaran narkoba.
Bahkan, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek membentuk satgas khusus untuk memastikan kampus terbebas dari peredaran dan penimbunan narkoba. Satgas khusus sangat diperlukan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kampus-kampus sebagai bentuk sikap memerangi narkoba di lingkungan kampus.
Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr. Sindung Tjahyadi, berpendapat peristiwa terbongkarnya brankas narkoba di UNM menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengingat kembali akan peranannya dalam pencegahan narkoba. Sebagai sebuah institusi, perguruan tinggi di manapun memiliki peran dalam memerangi Napza khususnya pada lingkup kampus.
Menurutnya, komitmen kampus bebas Napza menjadi semangat bersama dalam menjaga Indonesia dari ancaman Napza. Salah satu hal yang UGM kemudian dilakukan diantaranya memberikan informasi tentang bahaya narkoba, menanamkan jiwa anti narkoba kepada seluruh civitas akademika Universitas Gadjah Mada.
“Selain itu, juga mengajak seluruh pihak ikut mengawasi apabila ada hal aneh atau transaksi yang mencurigakan atau perubahan perilaku orang sekitar kampus,” ujarnya di UGM, Senin (12/6).
Sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, UGM antara lain telah menyediakan wadah bagi mahasiswa penggiat anti narkoba dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Rajabandar (Gerakan Jauhi Bahaya Narkoba dan Rokok). UKM Rajabandar ini merupakan kegiatan yang semula kegiatan UP2N (Unit Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba).
Dibentuknya UKM ini tidak lain tidak bukan untuk menunjang proses seluruh kegiatan mahasiswa dan civitas akademika UGM dengan aman dari bayang- bayang narkoba di lingkungan kampus. Dengan langkah nyata ini diharapkan tercipta perkuliahan yang bebas dan bersih dari narkoba, meningkatkan performa belajar mahasiswa dan capaian akademiknya, menciptakan hubungan yang sehat dan saling mendukung antar mahasiswa.
“Meski begitu untuk pengawasan dan pencegahan tetap menjadi tanggungjawab bersama semua civitas akademik, semua dilibatkan baik tenaga pendidik (dosen), tenaga pendidikan dan mahasiswa,” katanya.
Selain membentuk komunitas UKM Rajabandar, Sindung mengungkapkan ada beberapa kebijakan kampus yang ada selama ini diterapkan sebagai upaya pencegahan tindak narkoba di dalam kampus. Kebijakan tersebut antara lain setiap calon mahasiswa yang hendak masuk/ kuliah di UGM harus membuat surat keterangan kesehatan bebas Napza. UGM bekerja sama dengan kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) menciptakan kampus bersih Napza.
“Sehingga jika dari peristiwa di UNM kemudian ada keinginan membentuk Satgas Kampus Bebas Narkoba saya rasa itu sangat penting peranannya. Tugas Pokok Satgas khusus adalah melaksanakan kegiatan penanganan secara terpadu terhadap pemberantasan, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Dengan Satgas Khusus yang akan dibentuk tentunya akan mendukung terwujudnya kampus bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Satgas tersebut tentunya menjadi tim pencegahan dini agar jangan sampai narkoba masuk ke kampus. Jika ditemukan mahasiswa-mahasiswa pemakai narkoba maka nantinya bisa diberikan pendekatan-pendekatan persuasif.
Sindung lebih lanjut menjelaskan soal Satgas Khusus yang diharapkan Komisi X DPR RI nampaknya di UGM telah dilaksanakan oleh UKM Raja Bandar yang dibentuk oleh komunitas mahasiswa. UKM Raja Bandar UGM yang didirikan pada tahun 2014 adalah salah satu komunitas yang aktif bergerak di bidang sosial dan pendidikan terkait napza dan rokok.
Komunitas ini memiliki tujuan utama untuk memberikan kontribusi secara langsung dalam tindakan preventif penyalahgunaan Napza dan rokok dalam kehidupan bermasyarakat pada umumnya dan di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada khususnya. Upaya yang telah dilakukan untuk promosi adalah melalui pembagian leaflet, pemasangan poster, pemilihan duta anti NAPZA, serta pendidikan dan pelatihan kader anti NAPZA.
“Untuk medeteksi penyimpangan dan penggunaan narkoba di lingkungan kampus, menurut hemat kami perlu kiranya dilakukan secara berkala tes urine bagi civitas akademika UGM. Bila ditemukan mereka terlibat jaringan dan pemakai narkoba saya setuju diberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Freepik.com