Dokter spesialis forensik dan medikolegal adalah dokter spesialis yang memiliki kemampuan mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi.
Lulusan program studi ini dengan mengacu pada evidence based medicine akan dipergunakan pada bidang peradilan dengan kemampuan membantu membuat terang dan jelas-nya suatu perkara hukum terhadap barang bukti peradilan medis manusia baik yang hidup maupun yang mati, bagian-bagian tubuh manusia, maupun benda-benda biologis manusia. Kompetensi di bidang Identifikasi Forensik akan dipergunakan dalam kegiatan operasi Disaster Victims Identification (DVI) pada bencana dengan korban masal.
PSampai saat ini (2019) di seluruh Indonesia, jumlah Dokter Spesialis forensik dan Medikolegal tercatat hanya 180 orang, sementara cakupan layanan adalah seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian keahlian ini masih sangat dibutuhkan. Kekurangan jumlah keahlian ini terutama akan sangat terasa pada saat terjadi bencana dengan korban masal dimana operasi DVI harus dilakukan. Selayaknya Rumah Sakit di setiap kabupaten/kota memiliki minimal satu Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal untuk memperbesar cakupan layanan keforensikan. Dengan demikian, para lulusan baru berkesempatan untuk berkarir di RS kabupaten/kota atau bisa juga berkarir melalui Kepolisian RI di RS POLRI. Disamping itu Dokter Spesialis forensik dan Medikolegal juga dapat berkarir sebagai dosen di fakultas kedokteran (FK), dimana masih banyak FK (terutama swasta) di Indonesiayang belum memiliki dosen kedokteran forensik sendiri.