Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) menggunakan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).