Ketua

Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.


Sekretaris

Prof. Dr. Phil. Hermin Indah Wahyuni, S.IP., M.Si.

Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGM yang menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Tugas SA berdasarkan PP No 67 Tahun 2013 Tentang Statuta UGM dan Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2013 Tentang OTK UGM :

  1. Memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja MWA.
  2. Menyusun kebijakan UGM dalam bidang akademik dan keilmuan, termasuk mengesahkan gelar dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Memberikan persetujuan atas usul pengangkatan Guru Besar kepada Rektor.
  4. Memberikan persetujuan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan pusat studi.
  5. Memberikan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, atau Program Studi.
  6. Memberikan pertimbangan atas usul penganugerahan doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain kepada Rektor.
  7. Memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor.
  8. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan akademik UGM.
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penelitian UGM dan pengabdian kepada masyarakat setiap tahun.
  10. Menyusun kebijakan UGM dalam penilaian prestasi akademik, kecakapan, integritas kepribadian sivitas akademika, dan pegawai UGM.
  11. Merumuskan kebijakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik, kebebasan akademik, etika akademik, dan otonomi keilmuan.
  12. Melaksanakan pengawasan dan penilaian atas mutu dan integritas akademik.
  13. Merumuskan tata tertib kehidupan kampus.
  14. Membantu MWA dalam penilaian kinerja Rektor di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  15. Bersama Rektor menyusun RIK.
  16. Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.