I Kadek Sudiarsana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berhasil meraih juara tiga dalam Kompetisi Essay Nasional Fisip Ideas Matter 2016. Lomba dilaksanakan di Universitas Airlangga pada 18-20 November 2016 lalu.
Kompetisi tersebut mengangkat tema “Strengthening Humanity as Fundamental Aspect in Indonesian’s Development’. Kompetisi diikuti 200 mahasiswa dari 37 perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kompetisi itu, Kadek mengajukan esai berjudul “Membangun Tata Kelola Kota Berbasis Tri Hita Karana Dalam Mewujudkan Prinsip Good City Development”. Menurutnya, Tri Hita Karana merupakan konsep yang tepat untuk menjawab permasalahan tata kelola Indonesia yang masih belum berjalan dengan baik. Hingga kini, masih banyak permasalahan yang timbul akibat perencanaan tata kelola kota yang belum bagus seperti banjir dan tanah longsor. Permasalahan yang terjadi akibat tata ruang yang belum optimal itu dikarenakan Indonesia tidak mempunyai perencanaan terintegrasi, inkonsistensi dalam penegakan peraturan maupun kebijakan, serta kurangnya koordinasi baik secara horisontal maupun vertikal.
“Tri Hita Karana adalah konsep yang tepat dalam menjawab persoalan tersebut, sebagaimana konsep ini merupakan falsafah hidup untuk hidup secara harmonis,” tuturnya, Rabu (21/12).
Dalam konsep Tri Hita Karana mengakomodasi berbagai aspek kehidupan seperti aspek religius, sosial ekonomi, dan lingkungan. Konsep Tri Hita Karana dibagi menjadi tiga, yaitu parhayangan, pawongan, dan palemahan. Parhayangan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam penerapan tata kelola kota adalah adanya kebijakan tata kota yang dirancang untuk mengakomodasi kesucian tempat suci berdasarkan agama masing-masing.
Selanjutnya, pawongan adalah konsep yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Dalam penerapan tata kelola yang baik diupayakan dapat mewujudkan suatu kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Dengan kata lain, setiap kebijakan tata kelola harus memperhatikan aspek sosial ekonomi untuk kesejahteraan umum dan sosial.
Sementara itu, palemahan adalah kewajiban manusia untuk menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan. Dengan demikian, dalam kebijakan tata kelola mensyaratkan adanya pengaturan lingkungan yang selaras dan berkelanjutan.
“Apabila hal tersebut dapat terpenuhi dalam kebijakan tata kelola Indonesia diharapkan dapat terwujud prinsip tata kelola kota yang baik, serasi, selaras, dan berkelanjutan,” harapnya.
Oleh karena itu, Kadek berharap pemerintah dapat memberikan legislasi nasional secara khusus atas konsep Tri Hita Karana dalam mewujudkan prinsip Good City Development di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui revisi peraturan terkait tata ruang di Indonesia yang telah ada atau membentuk peraturan pelaksana dari UU Tata ruang yang memuat konsep Tri Hita Karana. (Humas UGM/Ika)