
Negara dinilai belum hadir memberikan perlindungan kepada konsumen di tanah air.
Pakar Hukum Dagang UGM, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum., menyebutkan masih terdapat beberapa persitiwa sepanjang 2017 yang menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir untuk melindungi kepentingan konsumen. Misalnya saja dalam kejadian penelantaran calon jamaah umroh yang dilakukan beberapa biro perjalan haji dan umroh.
“Pemerintah belum hadir melakukan pengawasan dan penegakkan hukum dalam melindungi konsumen dalam hal ini calon jamaah,” jelasnya, Selasa (27/3) sore di Fakultas Hukum UGM.
Menurutnya, pemerintah belum melakukan pengaturan lebih terperinci terkait teknis administrasi penyelenggaraan usaha ibadah umroh agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan konsumen. Sebagai contoh pengaturan batas kuota jamaah, batas tarif terendah, dan waktu tunggu jamaah.
“Sekarang banyak yang berlomba memberikan promo perjalanan umroh murah. Kalau jumlahnya ratusan masih bisa di handle, tapi kalau jumlahnya banyak kan ini jadi masalah,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir mengawal dalam pengaturan teknis administratif bisnis perjalanan umroh ini. Bahkan, kata dia, ke depan apabila diperlukan dapat diterapkan kewajiban adanya biaya asuransi untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Sulistiowati menyebutkan meskipun telah ada UU Perlindungan Konsumen, namun ke depan perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang ini guna meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen. Perlu ada sinkorniasi dengan peraturan perundang-undangan sektoral sehingga tidak tersekat-sekat.
“Peraturan sudah ada, tapi masih ada lubang-lubang di dalamnya sehingga ke depan perlu perbaikan agar bisa lebih memayungi kepentingan konsumen,” katanya.(Humas UGM/Ika)