
Daging hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i hukumnya haram. Oleh karena itu, jika hewan kurban belum mati, dilarang untuk memotong kakinya, ekornya, serta mengulitinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh dosen Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., dalam Pelatihan Penyembelihan Hewan dan Penanganan Daging Qurban yang Higienis, Selasa (15/8/2017) di Kampus Fakultas Peternakan (Fapet) UGM.
“Mengapa daging kurban bisa haram? Jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya hidup-hidup. Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa,” ujar Nanung.
Nanung menjelaskan, untuk memastikan bahwa hewan benar-benar telah mati adalah dengan mengecek salah satu dari tiga refleksnya, yaitu refleks mata, refleks kuku, dan refleks ekor. “Untuk mengecek refleks mata, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata. Jika masih bereaksi atau berkedip, artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun, jika sudah tidak bereaksi lagi maka artinya hewan mati,” katanya.
Refleks ekor patut untuk diperhatikan karena ekor adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. “Setelah hewan disembelih dan diam saja, kita pencet batang ekornya. Jika ia masih bereaksi, itu artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun, jika hewan tidak bereaksi ketika dipencet-pencet batang ekornya, artinya ia sudah mati,”katanya.
Refleks ketiga yang dapat diperiksa adalah refleks kuku. Sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kaki hewan-hewan tersebut, terdapat bagian yang sangat sensitif. “Tusuk pelan bagian itu menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika diam saja, artinya ia sudah mati,” jelas direktur Halal Center Fapet UGM tersebut.
Nanung menjelaskan, sering ditemui panitia kurban yang tidak sabar menunggu hewan benar-benar mati sehingga saluran yang menghubungkan antara otak dan jantung (spinal cord) diputus agar hewan cepat mati. Hal ini justru bisa menyebabkan daging akan cepat membusuk.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Nurliyani, M.S., dosen Fapet UGM, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan, daging yang baik haruslah ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Aman berarti tidak mengandung bibit penyakit dan obat-obatan yang dapat mengganggu kesehatan. Sehat berarti memiliki zat-zat yang bergizi dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan. Utuh berarti tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan lain. Halal berarti dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam. (Humas UGM/Satria;foto: Nadia)