Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat eksploitasi SDA (Sumber Daya Alam) di Indonesia semakin tidak terkendali. Oleh karena itu, sebagai langkah perlindungan pada kelestarian lingkungan hidup kedepan, Pramono Hadi meminta generasi muda untuk dapat memahami aturan main terkait perlindungan lingkungan hidup. Supaya generasi muda tidak melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Generasi muda harus memahami aturan main tentang lingkungan, (sebab) ini penting sekali, baik yang ada di UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) maupun konsekuensi dari adanya UU Cipta Kerja. (Diharapkan) tidak hanya sekedar membaca UU, tidak hanya mengetahui link (keterkaitan) dari setiap UU yang ada, tetapi juga memahami bagaimana (kondisi) di level operasional,” tutur Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc. dalam webinar SDGs Seminar Series ke-78 bertema ‘TPB/SDGs Langkah & Upaya untuk Pencapaian: Kelestarian Bumi Warisan Antargenerasi’ yang diselenggarakan Fakultas Geografi UGM pada Jumat, (24/6).
Pramono Hadi meminta generasi muda untuk tidak melakukan kesalahan yang sama di masa lalu. Pramono Hadi teringat salah satunya kepada program pembangunan pembangkit 35.000 MW (listrik) yang diluncurkan pemerintah tahun 2015 lalu. Dia melihat karena adanya kepentingan untuk menggenjot kebutuhan energi tersebut, berbagai upaya dikerahkan seperti penggunaan batubara dan BBM. Padahal, kedua pembangkit listrik dari tenaga batubara dan BBM tersebut jelas menghasilkan CO2 equivalent yang tentu sangat bertentangan dengan komitmen-komitmen negara Indoesia tentang lingkungan.
Sebagaimana yang diketahui, Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai komitmen dan peraturan untuk melindungai kelestarian lingkungan hidup, mulai dari yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) sampai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pramono Hadi berharap generasi muda dapat memahami peraturan perundang-undangan tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia kedepannya.
Selain itu, Pramono Hadi juga berharap generasi muda terus kritis kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat mengancam perlindungan lingkungan hidup, seperti UU Cipta Kerja yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi.
Pramono hadi menegaskan bahwa harapan tersebut bukan semerta-merta untuk menolak upaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan ekonomi. Dia hanya berharap bahwa kegiatan ekonomi tidak mengancam kelestarian lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat tercipta dan generasi berikutnya dapat menikmati kelestarian alam nan dinikmati sekarang ini.
“Bukan menolak, tetapi supaya sustainable (dapat tercipta) atau supaya anak cucu kita turut bisa menggunakan SDA yang telah kita miliki,” pungkas Dr. M. Pramono Hadi yang juga menjabat Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM tersebut.
Penulis: Aji