Penyakit mulut dan kuku atau biasa disebut PMK pada hewan ternak kerap dijumpai akhir-akhir ini. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang bersifat merusak jaringan sel. Kerugian dari dampak penyakit ini bukan hanya dirasakan oleh peternak, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, edukasi mengenai penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ini penting dimiliki.
“Penyakit ini merupakan penyakit akut, cepat, mendadak kemudian sangat menular dan sangat infeksius. Bisa mengenai ruminansia, babi, dan juga sejenis rusa,” ujar Prof. drh. R. Wasito, M.Sc., Ph.D., Dosen FKH UGM, dalam Bincang Desa Apps UGM pada Sabtu (21/5).
Karena selain dapat menginfeksi hewan ternak ruminansia virus juga dapat menginfeksi rusa, Menurut informasi yang diterima, PMK sudah menyebar ke 15 provinsi dalam waktu yang cepat. Virus ini memiliki waktu inkubasi dalam kurun waktu 2-14 hari. Dalam beberapa kasus, tanda gejalanya sudah muncul dalam waktu kurang dari 24 jam setelah virus menginfeksi. Virus ini akan berkembang dalam jaringan faring, kulit, dan menyebar keseluruh tubuh melalui sirkulasi darah kemudian akan terbentuk lepuh pada faring.
“Gejala awal akut yaitu hipersalivasi (saliva berlebih), sapi tampak tidak bahagia, demam, dan nafsu makan menurun. Kalau gejala sudah kronik akan terbentuk lepuh, erosi, dan mengelupas,” ungkap Wasito.
Walaupun banyak sumber yang menyatakan penyakit ini tidak menular ke manusia, tetapi ditemukan beberapa kasus penularan ke manusia. Yaitu pada tahun 1834, manusia terinfeksi dari meminum susu sapi yang terinfeksi PMK serta pada tahun 1966 yang tercatat menjadi kasus infeksi FMK terakhir pada manusia.
Vaksin sebagai upaya pencegahan saat ini pun belum bisa memberikan perlindungan yang baik terhadap hewan. Dalam penanganannya, PMK juga tidak memiliki pengobatan yang spesifik. Obat antibiotik yang diberikan hanya dapat mematikan bakteri sekunder dan tidak dapat untuk mematikan virus. Disamping itu, virus PMK ini akan tetap menetap dalam hewan dalam waktu yang lama.
“Di Inggris, penanganan PMK, wajib dipotong dan dimasukan ke insinerator untuk hewan yang sakit atau untuk hewan yang kontak dengan hewan yang sakit. Kemudian pemerintah memberi ganti rugi dana tanggap darurat,” terang Wasito.
Menurutnya, tindakan ini merupakan tindakan terbaik untuk memutus penularan PMK. Ia mengharapkan adanya kebijakan yang serius dari lembaga yang berperan dalam sertifikasi HALAL dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sehingga tidak terjadi penurunan nilai gizi dan degradasi keamanan pangan. Sebagai konklusi, Wasito menegaskan kompensasi perlu diberikan kepada petani dan peternak sehingga proses penyerahan hewan yang terinfeksi dapat lebih tertib berjalan.
Selengkapnya disini.
Penulis: Khansa