Pelaksanaan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memberikan perlindungan hukum bagi pencari keadilan dengan obyek izin pemanfaatan hutan hingga kini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Sesuai prinsip dalam falsafah negara RI, yaitu Pancasila, para pencari keadilan tersebut belum mendapat rasa keadilan secara aspek keadilan substantif maupun keadilan prosedural.
PTUN pun dinilai belum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelestarian hutan sesuai karakteristik dari obyek sengketanya, yaitu izin pemanfaatan hutan. Adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan fungsi PTUN menjadikan PTUN tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pencari keadilan yang obyeknya izin pemanfaatan hutan.
“Beberapa kendala tersebut diantaranya peraturan perundang-undangan, kendala harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, kendala pelaksanaan hukum maupun kendala kelembagaan hukum”, ujar Fransisca Romana Hariyatni, S.H., M.Hum, di Fakultas Hukum UGM, Kamis (7/1).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta, ini mengatakan hal tersebut saat melaksanakan ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum UGM. Dengan didampingi promotor Prof. Dr. Muchsan, S.H dan ko-promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, promovenda mempertahankan disertasi berjudul Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pencari Keadilan (studi pengujian ijin pemanfaatan hutan).
Menurut Fransisca, berbagai kendala fungsi tersebut muncul karena teori pengawasan dipahami terlalu sempit. Pengawasan yang dilakukan oleh PTUN hanya terbatas mengawasi saja, tidak disertai kegiatan untuk memberikan koreksi dari hasil pengawasan.
“Pemahaman makna pengawasan yang sempit ini tercermin dalam pengaturan mengenai fungsi PTUN dan putusan-putusan PTUN”, papar Fransisca.
Oleh karena itu, menurut Fransisca, langkah-langkah hukum diperlukan untuk memperbaiki fungsi PTUN agar PTUN mampu memberikan perlindungan hukum bagi pencari keadilan dengan obyek sengketa izin pemanfaatan hutan. Untuk itu, langkah hukum yang diambil berpijak pada kendala-kendala yang menyebabkan PTUN tidak mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal.
Sementara itu, dalam mengadakan pembaruan fungsi PTUN, kata Fransisca, seharusnya berlandaskan pada teori keadilan Pancasila, yaitu keadilan yang didasarkan pada sila kelima Pancasila yang dijiwai sila-sila lainnya. Selain itu, perlu memperkuat landasan filosofi Pancasila dalam proses penyelesaian sengketa TUN yang obyeknya izin pemanfaatan agar PTUN mampu mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi pencari keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan maupun perlindungan terhadap kelestarian hutan. (Humas UGM/ Agung)