Sebuah konflik akan berubah menjadi sengketa apabila konflik tersebut tidak dapat terselesaikan. Konflik diartikan sebagai pertentangan diantara para pihak untuk menyelesaikan masalah yang jika tidak diselesaikan dengan baik dapat mengganggu hubungan mereka.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, konflik dan sengketa dapat terjadi jika kepentingan pasien dirugikan oleh tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Bahwa pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan dengan dokter atau dokter gigi sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan masuk dalam kondisi dimana terjadi perselisihan atau persengketaan dalam praktik kedokteran.
“Sengketa antara dokter dengan pasien timbul karena ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan atau melaksanakan profesi kedokteran”, ujar drg. Joko Supriyanto, M.Hum, dokter di Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta saat ujian terbuka di Fakultas Hukum UGM, Senin (10/8).
Karena itu, menurut Joko Supriyanto, mediasi sebagai penyelesaian sengketa sebelum dilakukan cara penyelesaian lainnya menjadi sangat penting. Bahkan pasien maupun dokter atau dokter gigi diwajibkan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil penyelesaian sengketa medis dengan cara perdamaian berupa kesepakatan tertulis dan tidak tertulis.
“Mediasi merupakan alat penyelesaian sengketa medis antara dokter dengan pasien. Melalui perundingan atau musyawarah untuk mencapai mufakat dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus sangat diperlukan”, katanya saat mempertahankan desertasi Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Medik Dalam Pelayanan Kesehatan di Yogyakarta untuk mendapatkan gelar doktor Bidang Ilmu Hukum FH UGM.
Joko menandaskan dengan mediasi memberikan hasil yang baik dan tidak meninggalkan keretakan dan ketidakserasian serta ketidakharmonisan hubungan antara dokter dengan pasiennya. Terjadi win-win solution, karena kesepakatan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat para pihak.
“Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan memerintahkan seperti itu. Bahwa dalam penyelesaian sengketa medik menggunakan cara-cara mediasi, karena itu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diharapkan memberikan rekomendasi penggunaan mediasi sebagai penyelesaian sengketa medik dalam pelayanan kesehatan. Demikian pula pihak-pihak yang bersengketa wajib menggunakan mediasi di luar pengadilan”, tandas Joko didampingi promotor Dr. Sutanto, S.H., M.S dan ko-promotor Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N. (Humas UGM/ Agung)