YOGYAKARTA – Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi mengatakan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang kini berada di luar negeri sebanyak 2,7 juta orang. Meski begitu, jumlah total WNI di luar negeri tersebut diperkirakan bisa mencapai 4,3 juta orang. Di luar negeri, permasalahan yang dihadapi WNI sangat beragam, sebagian besar umumnya dihadapi oleh para pekerja migran. Banyaknya permasalahan pekerja migran ini, kata Retno, tidak lepas dari persoalan di hulu termasuk pengiriman-pengiriman TKI secara ilegal.“Permasalahan pekerja migran ini tidak akan berkurang jika pengaturan di hulu tidak dilakukan dengan baik,” kata Retno dalam Orasi Ilmiah Perkembangan dan Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia yang dalam disampaikan dalam Upacara Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum UGM, Selasa (17/2).
Kemenlu, kata Retno, telah melakukan langkah inovasi untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri dengan membuka layanan sms blast untuk memberikan informasi dan nomor kontak perwakilan indonesia (KBRI/KJRI) bekerja sama dengan penyedia jasa telepon selular. “Minggu lalu, ada seorang WNI hilang dan lepas dari rombongan di satu negara, namun akhirnya bisa diselamatkan dengan sms blast tersebut,” tuturnya.
Melalui layanan sms blast , Retno berharap setiap WNI akan merasa nyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri karena terdapat informasi alamat dan nomor kontak kantor perwakilan RI yang dapat dihubungi setiap saat jika diperlukan.
Di beberapa wilayah konflik, kata Reno, Kemenlu juga telah melakukan evakuasi terhadap WNI yang tinggal di sana. Meski mengakui hal itu sudah menjadi tugas diplomat, Retno menegaskan pihaknya akan tetap terus memantau perkembangan negara yang dilanda konflik. Dia meneyebutkan Diplomat Indonesia telah mengevakuasi 90 persen WNI yang berada di Syria. Bahkan pihaknya juga memantau perkembangan keamanan di Yaman serta telah menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan, “Ada sekitar 3000 WNI di Yaman,” katanya.
Pemerintah, kata Retno, berkewajiban memberi perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Meski begitu, imbuhnya, Pemerintah selalu mengingatkan agar WNI untuk selalu menghormati hukum yang berlaku di negara lain. “Tidak mungkin bagi pemerintah untuk mengintervensi sistem hukum yang beraku di negara lain,” tegasnya.
Ada kalanya perlindungan dan pembelaan hukum yang dilakukan Kemenlu, ujar Retno, tidak membuahkan hasil karena sudah menyangkut hukum positif suatu negara. “Kegagalan ini bukan karena diplomasi tidak optimal tapi sekali lagi karena sistem hukum yang berlaku di negara lain yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.
Dalam pidato orasi ilmiah, Menlu Retno menyampaikan Indonesia kini telah menjalin hubungan diplomatik dengan 186 dari 193 negara angggota PBB dengan 18 kemitraan strategis. Retno menambahkan, tahun 2015 ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika dan 10 tahun New Asia Africa Strategic Partnership. “Kesempatan ini akan kita gunakan untuk menguatkan kerja sama Selatan-Selatan dan sekaligus meningkatkan kontribussi Selatan pada perdamaian dan kesejahteraan dunia,” terangnya.
Partisipasi aktif Indonesia dalam kegiatan pemeliharaan perdamaian dunia, katanya, terus ditingkatkan. Saat ini tidak kurang 1.881 personel Indonesia tergabung dalam pasukan perdamaian PBB. Kontrribusi ini, menempatkan Indonesia di urutan 16 dari 122 negara. “Ke depan jumlah pasukan perdamaian ini akan terus ditingkatkan hingga 4.000 personel pada tahun 2019,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)