JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Universitas Gadjah Mada untuk penguatan kelembagaan KPPU dalam mengawasi praktik kejahatan monopoli dan kartel di lingkungan dunia usaha menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean. Penandatangaann Nota Kesepahaman Kerja Sama ini yang dilakukan oleh Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc., dengan Ketua KPPU Ir. Mohammad Nawir Messi, M.Sc, Kamis (9/10), di Gedung Kampus UGM Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan.
Rektor UGM, Pratikno, menegaskan UGM bersama KPPU sepakat melakukan kerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap praktik kejahatan monopoli dan kartel di lingkungan dunia usaha. Hal itu dilakukan untuk itikad baik mendorong terciptanya kehidupan ekonomi yang berkeadilan. “UGM dan KPPU akan mengawasi praktik-praktik ekonomi yang dilarang dan menjaga yang dilarang itu agar tidak dilakukan pelaku dunia usaha,” kata Pratikno kepada wartawan.
Menurut Pratikno, di lingkungan persaingan bisnis dunia usaha terdapat praktik curang untuk merebut pasar dengan menguasai semua faktor produksi, hal itu dilakukan oleh segelintir orang yang disebutnya sebagai mafia ekonomi. “Praktik monopoli dan oligopoli harus dilawan tidak hanya pelaku domestik tapi juga pelaku dari luar,” imbuhnya.
Pengawasan persaingan usaha yang baik dan berkeadilan menurut Rektor diharapkan akan menumbuhkan wirausaha baru yang saat ini jumlahnya hanya 0,12 persen dari total 250 juta jiwa penduduk Indonesia. “Untuk menaikkan hingga dua digit saja tentu butuh usaha luar biasa,” katanya.
Masih menurut Pratikno, UGM akan memberikan advokasi kepada komisioner KPPU dalam bentuk pengawasan praktik persaingan usaha dengan melibatkan mahasiswa dan dosen lewat kegiatan riset. “Mahasiswa UGM yang mencapai 57 ribu orang tentu potensial menjadi mitra KPPU untuk keperluan riset persaingan usaha,” katanya.
Sementara Ketua KPPU, Mohammad Nawir Messi mengatakan alasan lembaganya menggandeng UGM dalam rangka mendorong lahirnya inovasi dan produktivitas dunia usaha yang berbasis riset. Soalnya persoalan yang dihadapai dunia usaha adalah inefisiensi dan ketidakstabilan iklim dunia usaha. “Kita memerlukan tatanan ekonomi dan kesempatan usaha yang sama serta perlindungan publik dari anomali ekonomi,” ungkapnya.
Nawir memastikan praktik monopoli ekonomi yang pernah terjadi di masa lalu tidak lagi terulang lagi namun Nawir mensyinyalir ada praktik kejahatan dalam bentuk kartel. Dia menyebutkan salah satunya adanya kemungkinan praktek kartel di 19 bank yang menaikkan suku bunga deposito secara bersamaan. Apalagi menurutnya sekitar 60-70 % uang yang dikelola perbankan adalah milik para konglomerat. “Deposan ini bisa saja mendikte bank. Kita tidak melihat suku bunga yang menurun, ini sedang kita telusuri,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)