Setiap warga masyarakat memiliki hak untuk berkendara, tidak terkecuali difabel. Namun tidak sedikit orang dengan kebutuhan khusus terutama tunadaksa yang mengalami kebingungan berkendara khususnya menggunakan sepeda motor. Selain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kebanyakan juga kesulitan dalam mengurus SIM khusus untuk difabel karena fasilitas yang belum mendukung.
Melihat kondisi tersebut Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM bersama dengan Difabel Motorcyclist Community (DMS) Yogyakarta dan United Cerebral Palasy (UCP) Indonesia menggelar serangkaian kegiatan untuk membuka akses para difabel memperoleh SIM. Kegiatan berlangsung di Grha Sabha Pramana UGM pada tanggal 22-23 Agustus 2014.
“Ini merupakan langkah awal untuk membuka akses sebesar-besarnya bagi saudara-saudara kita dengan kebutuhan yang beragam untuk memiliki SIM dan modifikasi kendaraan bermotor,” jelas Muadz Rokhani, selaku panitia kegiatan, dalam rilis yang dikirim Rabu (27/8)
Dalam kegiatan itu dilakukan tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta. Menerjunkan lima dokter umum, satu dokter spesialis syaraf, satu dokter spesialis rehabilitasi medik, dan empat perawat.
“Tes kesehatan ini diikuti oleh 180 peserta dengan kebutuhan beragam,” ungkap peneliti PUSTRAL UGM ini.
Selain pemeriksaan kesehatan, juga dilakukan sosialisasi tentang keselamatan dan etika dalam berkendara. Tak hanya itu, peserta juga diberikan contoh-contoh soal ujian SIM, baik berupa teori maupun praktik. Sosilaisasi dibantu oleh Ditlantas Polda DIY, Polres Sleman dan Polres Gunung Kidul.
Sementara Ketua DMC Yogyakarta, Waluyo menyebutkan bahwa saat ini di Yogyakarta terdapat sekitar 600 orang pengendara bermotor berkebutuhan khusus. Namun, sebagian besar tidak tidak memiliki SIM. Padahal dengan kepemilikan SIM mampu meningkatkan kemandirian dalam kehidupan sosial dan mempermudah dalam bekerja.
“Mereka pun dapat bebas bepergian tanpa tergantung angkutan umum yang selama ini belum mampu mengakomodir kebutuhan difabel,” terangnya.
Seseorang dinyatakan legal berkendara di jalan apabila telah mempunyai SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya (UU No. 22/2009 pasal 77). Lalu kelulusan uji tipe bagi setiap kendaraan bermotor dan modifikasi kendaraan bermotor yang dikemudikannya (UU No.22/2009 pasal 49).
“Demikian dengan difabel, jika sudah memenuhi kedua syarat itu berhak untuk berkendara di jalan seperti warga masyarakat lainnya. Hanya saja selama ini untuk mendapat SIM masih kesulitan karena fasilitas yang belum memadahi,” katanya. (Humas UGM/Ika)