YOGYAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, sekaligus Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Mohammad Fajrul Falaakh, S.H., MA., M.Sc., berpulang. Pria kelahiran Gresik, 54 tahun lalu ini meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Rabu (12/2). Dimakamkan hari ini, Kamis (13/2), di pemakaman Tanah Kusir Jakarta.
Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc., mengatakan UGM kehilangan satu putra terbaiknya. Menurut Rektor, semasa hidupnya, almarhum memiliki prestasi akademik yang sangat mumpuni. “Beliau ahli hukum dan juga master ilmu politik dari London,” kata Pratikno.
Selain itu, sambungnya, almarhum dikenal sebagai sebagai aktivis reformasi di bidang hukum dan keamanan. Dia juga sering menyampaikan pemikiran-pemikirannya tentang islam di Indonesia.
Sebagai pengajar di Fakultas Hukum UGM, kata Rektor, almarhum sangat dekat dan membina dosen-dosen muda terutama di bidang ilmu hukum tata negara. “UGM dan Indonesia benar-benar kehilangan,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud MD mengenang Fajrul Falaakh sebagai intelektual perumus pembangunan hukum di Indonesia. Untuk mewujudkan idealismenya itu, kata Mahfud, almarhum melakukan berbagai cara, pertama melalui jalur akademisi dengan melahirkan pemikiran hukum di berbagai jurnal ilmiah dan populer. Kedua, melalui jalur praktisi dengan menjadi Anggota Komisi Hukum Nasional sejak tahun 2000. “Dia itu sangat teliti dan konseptual. Tidak heran sejak era pemerintahan Gus Dur hingga sekarang dia tidak tergantikan dengan menjadi anggota Komisi Hukum Nasional,” ujarnya.
Jalur lain yang ditempuh Fajrul juga dilakukan lewat lembaga swadaya masyarakat. Mahfud masih ingat, saat dirinya menjadi Menteri Pertahanan, Fajrul bersama dengan teman-temannya memperjuangakan isu-isu tentang masalah pertahanan. “Saya kira UGM sangat kehilangan tenaga muda potensial seperti dia,” tuturnya.
Di mata koleganya di Fakultas Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar yang menilai sosok Fajrul Falaakh sebagai guru yang sangat cerdas, tapi juga bisa menjadi teman diskusi yang hangat. “Dia itu senior yang sangat egaliter serta cendekiawan yang sangat antikorupsi,” kenangnya.
Seperti diketahui, Fajrul Falaakh, lahir di Gresik Jawa Timur, tangal 2 April 1959. Menyelesaikan Sarjana Muda Hukum (1981) dan Sarjana Hukum (Kenegaraan, 1983) di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, MA in Near and Middle-Eastern Studies di London School of Oriental and African Studies (1990), dan MSc in Comparative Government/Politics di London School of Economics and Political Science (1997).
Pengalaman selama hidupnya ia pernah menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (2007), National Consultant (Reviewer) of Danida Program Support to KPK (Kedubes Denmark, 2006), anggota Komisi Konstitusi (MPR-RI, 2003–2004), Wakil Dekan Bidang Akademik FH UGM (2001-2004), National Governance Advisor (1998-1999) dan Justice Sector Reform Advisor (2000) pada kantor UNDP (United Nations Development Programme) di Jakarta. (Humas UGM/Gusti Grehenson)