Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara resmi telah dimulai sejak 1 Januari 2014 lalu. Program ini menjadi salah satu bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia yang nantinya diharapkan dapat memberi jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Kepala Divisi Regional VI BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, S.E., M.M., A.K.K., mengatakan penyelenggaraan program asuransi kesehatan yang mampu memberikan jamunan seumur hidup sangat diperlukan masyarakat. Hal tersebut dibutuhkan mengingat semakin tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat salah satunya kesehatan.
“Pemberian asuransi kesehatan benar-benar diperlukan. Tentunya yang bisa memberi jaminan pelayanan seumur hidup, yang bisa memberi ketenangan bagi semua dan menghindarkan dari kebangkrutan,” terangnya dalam kegiatan sosialisasi JKN untuk karyawan UGM, di Fakultas Kedokteran UGM belum lama ini.
Dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT. Askes, lanjutnya, BPJS wajib menerima pendaftar peserta JKN. Baik yang diajukan pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
“Kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Untuk itu BPJS harus menerima pendaftaran peserta JKN bagaimanapun kondisinya dan berapa pun usianya,” jelasnya.
Peserta JKN terdiri dari masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), PNS dan pensiunannya, anggota TNI/Polri dan pensiunannya, dan peserta Jamsostek. Lalu bagaimana bagi yang belum terdaftar? Andayani menjelaskan pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui web www.bpjs-kesehatan.go.id, atau mobile customer service 08113699977, dan call center 500400.
Lebih jauh disampaikan Andayani, sistem JKN memiliki sejumlah kelebihan. Dengan sistem JKN ini memberikan jaminan pelayanan kesehatan keluarga hingga anak keempat, tidak seperti askes yang hanya menjamin kesehatan keluarga sampai anak kedua. Selain itu peserta juga dapat mendaftarkan anggota keluarga lainnya seperti orang tua kandung dan mertua dalam kepesertaannya. “Untuk tambahan anggota keluarga ini dikenai besaran iuran 1 persen dari gaji peserta per bulannya,” tuturnya.
Sementara pendaftaran peserta bagi mahasiswa setiap bulannya wajib menyetor iuran Rp. 25.500,- untuk layanan kelas III; Rp. 42.500,- layanan kelas II; dan Rp. 59.500,- untuk layanan kelas I. Sedangkan pendaftaran peserta harian lepas, pemberi kerja membayar iuran 3 persen dari gaji perbulan dan untuk pekerja membayar iuran 2 persen dari gaji perbulan.
Andayani menjelaskan dengan menjadi peserta JKN masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama (nonspesifik) dan tingkat lanjutan (rawat jalan dan rawat inap). Sementara untuk pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, ketergantungan obat atau alkohol, alat kontrasepsi, serta pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur JKN tidak termasuk kedalam pelayanan kesehatan yang masuk dalam JKN.
“JKN ini memakai sistem rujukan pelayanan kesehatan yang terstruktur dan berjenjang. Layanan pertama mulai dari pelayanan kesehatan primer; misalnya puskesmas dan klinik seperti GMC, dan praktik dokter mandiri. Jika pasien tidak dapat ditangani dirujuk ke pelayanan kesehatan sekunder seperti RS Kelas C (RSA UGM), dan tingkat terakhir adalah pelayanan tersier,” paparnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. dr. Iwan Dwiprahasto dalam sambutannya menghimbau seluruh karyawan UGM untuk menjadi peserta JKN. Dengan menjadi peserta JKN diharapkan persoalan kesehatan karyawan bisa tertangani dengan baik.
“Berapapun besarnya penghasilan kita tidak akan pernah cukup untuk membiayai pengobatan jika kita telah terkena penyakit. Oleh sebab itu, semua pegawai harus menjadi peserta JKN agar terbebas dari mimpi buruk masalah kesehatan yang tidak tertangani,” katanya.(Humas UGM/Ika)
Materi sosialisasi BPJS bisa diunduh di link berikut.