![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/2401141390534332974822025-680x510.jpg)
Keterlibatan anggota keluarga pemegang saham pengendali di dalam manajemen perusahaan ternyata tidak memberikan dukungan hubungan positif. Hal itu justru menimbulkan hubungan negatif dengan manajemen laba riil yang menurunkan laba untuk menghemat pajak penghasilan. Bukti tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan anggota keluarga pemegang saham pengendali di dalam manajemen perusahaan dapat meningkatkan konflik kepentingan antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas.
“Keterlibatan pemegang saham pengendali keluarga dalam manajemen menimbulkan negative entrenchment effect sehingga akan merugikan bagi perusahaan dan pemegang saham non-pengendali,” papar Susi Dwimulyani pada ujian terbuka program doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Jumat (24/1).
Dalam disertasinya yang berjudul “Dampak Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan pada Manajemen Laba: Investigasi pada Perusahaan Publik dengan Struktur Kepemilikan Ultimat”, Susi menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kesediaan manajer perusahaan melakukan manajemen laba riil yang menurunkan laba antara perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi dan perusahaan dengan struktur kepemilikan tersebar.
Selain itu, penelitian ini berguna untuk memberikan dukungan empiris bahwa hak aliran kas pemegang saham pengendali dan keterlibatan anggota keluarga pemegang saham pengendali dalam manajemen perusahaan berhubungan positif dengan kesediaan manajer perusahaan melakukan manajemen laba riil yang menurunkan laba untuk menghemat pajak penghasilan.
“Pengujian empiris menunjukkan bahwa perusahaan publik dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi melakukan manajemen laba riil yang menurunkan laba pada tahun sebelum penurunan tarif pajak penghasilan badan,” jelas Ketua Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta itu.
Penelitian ini mengidentifikasi insentif manajer perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi melakukan manajemen laba yang menurunkan laba untuk menghemat pajak. Hasil penelitian menyimpulkan perusahaan publik dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi melakukan manajemen laba riil yang menurunkan laba pada tahun terakhir sebelum UU No. 36 Tentang Pajak Penghasilan Tahun 2008 diterapkan.
“Diharapkan penelitian ini memberikan implikasi teori, implikasi kebijakan sekaligus implikasi praktik khususnya bagi para pengguna laporan keuangan,” pungkasnya. (Humas UGM/Satria)